Budi Waseso Bantah Dendam kepada KPK

Budi Waseso Bantah Dendam kepada KPK
Komisaris Jenderal Budi Waseso. Foto:KOMPAS/WISNU WIDIANTORO

TRANSFORMASINEWS, JAKARTA – Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Budi Waseso membantah dirinya selalu berbeda pendapat dan dengan atasannya Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti sehingga kerap menyebabkan kekisruhan.

“Tidak lah tidak berbeda, saya kira sama. Cuma kan penanganan saya murni penanganan penegakan hukum,” kata Budi di Balai Kota Jakarta, Senin (4/5/2015).

Menurut Budi, wajar bila ada yang berpendapat dirinya selalu berbeda pendapat dan pernyataan dengan Kapolri.

“Jadi wajar aja kalau ada yang berpendapat dan mempersepsikan berbeda,” ucapnya.

Sejak Kabareskrim dijabat Komjen Pol Budi Waseso, Bareskrim memproses beberapa kasus yang diduga menyeret orang KPK diantaranya kasus keterangan Palsu Mahkamah Konstitusi dengan menetapkan Bambang Widjojanto sebagai tersangkanya.

Bambang saat itu sempat akan dilakukan penahanan setelah sebelumnya ditangkap pihak kepolisian. Hal tersebut menyebabkan hubungan Polri dan KPK menjadi renggang.

Kemudian Bareskrim pun melakukan penangkapan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. Kondisi KPK dan Polri pun kembali memanas sampai akhirnya Novel ditangguhkan penahannya.

Dua penanganan kasus yang menyangkut orang KPK tersebut terjadi setelah sebelumnya Komjen Pol Budi Gunawan ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK diera Abraham Samad walau pada akhirnya penetapan tersangka Budi Gunawan dinyatakan tidak sah oleh pengadilan.

Penetapan tersangka Bambang Widjojanto dan Novel Baswedan tersebut banyak kalangan menilai sebagai bentuk balas dendam.

Tetapi Budi membantahnya. Ia mengatakan bila upaya penangkapan dan penetapan tersangka yang dilakukan pihaknya sebagai bentuk penegakan hukum, tidak ada unsur dendam.

“Tidak (dendam) lah. Masa kita dendam, tidak boleh,” ucapnya.

Kapolri Diminta Audit Penyidik Polri yang Tangkap Novel

Kapolri Diminta Audit Penyidik Polri yang Tangkap Novel
Penyidik KPK Novel Baswedan dalam wawancara Kompas TV terkait kasus yang menjeratnya

Kapolri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti diminta mengaudit kinerja penyidiknya setelah menangkap penyidik Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan

Sebab, ada keganjalan di dalam surat penahanan yang dikeluarkan penyidik polisi itu.

“Kronologinya ada keanehan, di dalam surat penahanan ada peraturan Kabareskrim yang biasanya tidak ada perlu dipertanyakan. Ini sebetulnya motivasi di balik ini siapa sih yang sebetulnya yang didengarkan oleh penyidik atau direktur pidana umunya, atau Kabareskrim gitu ya,” kata kuasa hukum Novel Baswedan, Asfinawati, di Jakarta, Senin (4/5/2015).

Ia menekankan, Kapolri harus sebisa mungkin melakukan audit internal terhadap kepolisian melalui kasus Novel Baswedan.

Menurutnya, bila Kapolri tidak mampu melakukannya maka otomatis presiden turun tangan.

“Kalau Kapolri tidak bisa ya di atasnya Kapolri,” ujar Asfinawati.

Ia juga menilai, ada beberapa pelanggaran administrasi terhadap penanganan perkara penangkapan dan penahanan terhadap kliennya.

“Karana itu perlu ada audit kinerja untuk melihat. Ini sebetulnya bukti apa dibuat oleh kepolisian. Karena tindak pidana yang disangkakan itu berubah sejak awal,” imbuhnya.

Kuasa Hukum Novel baswedan lainnya, Muji Kartika Rahayu mengatakan, dasar dikeluarkannya surat perintah penangkapan dan penahanan terhadap kliennya dianggap tak lazim.

Hal itu salah satunya adalah Surat Perintah Kabareskrim No. Sprin/1432/Um/IV/2015/Bareskrim tertanggal 20 April 2015.

Menurutnya, dasar menangkap dan menahan adalah Surat Perintah Penyidikan. Kabareskrim dinilai bukan bagian dari penyidik yang ditunjuk untuk melakukan penyidikan.

SUMBER:TRIBUNNEWS/AR