Inilah Hadiah Ramadan untuk Ratusan Ribu Honorer K2

123259_595377_Honorer_Pegang_Poster_d_ric

Massa honorer K2 yang mayoritas tenaga pendidik menggelar aksi unjuk rasa menuntut diangkat menjadi CPNS, beberapa waktu lalu. Foto: dok.JPNN.com

TRANSFORMASINEWS.COM, JAKARTA – Peluang ratusan ribu honorer kategori dua (K2) diangkat menjadi CPNS terbuka lebar.

Hal ini menyusul masuknya agenda revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Prolegnas 2016.

“Alhamdulillah, revisi UU ASN masuk dalam Prolegnas 2016. Revisi UU ASN masuk di urutan kedua priotas‎,” ungkap Bambang Riyanto, kapoksi Badan Legislasi (Baleg) DPR kepada JPNN, Selasa (7/6).

Dia menyebutkan, dengan masuk ke Prolegnas 2016, berarti pembahasan revisi UU ASN bisa dilakukan dengan cepat.  Terlebih hanya beberapa pasal saja yang direvisi. Antara lain batasan usia maksimal 35 sebagai syarat bisa menjadi CPNS.

“Yang jadi kendala kan usia 35 tahun itu, nah di revisi nanti akan kami tiadakan pembatasan usia untuk honorer K2,” ucapnya.

Dia yakin revisi akan berlangsung cepat karena seluruh fraksi punya komitmen kuat menyelesaikan masalah honorer K2.

“Barangkali ini jadi hadiah Ramadaan untuk teman-teman honorer K2. Sebab, dengan adanya revisi, payung hukum honorer K2 akan semakin cepat dibuat. Jadi tidak ada yang mustahil bila kita berusaha dan meminta restu Gusti Allah,” tegasnya.

Bukti DPR Serius Perjuangkan Honorer K2

Revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah masuk prolegnas 2016. Revisi akan menghapus batasan usia 35 tahun untuk bisa diangkat menjadi CPNS. Juga keharusan pengangkatan CPNS harus melewati tes.

Ini sebagai bukti DPR RI serius mengentaskan masalah honorer K2.

“Jadi DPR bukan sekadar ngomong saja. Kami sudah buktikan itu, tinggal sekarang pemerintah bagaimana,” kata Bambang Riyanto, kapoksi Baleg DPR RI kepada JPNN, Selasa (7/6).

Dia menyebutkan, meski DPR sudah menggolkan revisi‎ UU ASN dalam Prolegnas 2016, namun pemerintah harus proaktif. Pemerintah diminta jangan melemparkan semua tanggung jawab ke DPR saja.

“Pemerintah harus lebih proaktif biar pembahasannya lebih cepat dan tahun ini bisa diselesaikan dalam tempo sesingkat-singkatnya,” tandasnya.

Sebelumnya MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi mengatakan, jalan satu-satunya untuk mengangkat honorer K2 adalah merivisi UU ASN.

Dengan revisi, ketentuan mengikat seperti harus tes dan usia dibatasi 35 tahun tidak berlaku bagi honorer K2.

Saat ini ada sekitar 439 ribu honorer K2 yang harap-harap cemas menanti kebijakan pusat mengangkat mereka menjadi CPNS.

Langsung Sujud Syukur

Para honorer kategori dua (K2) menyambut gembira ‎masuknya revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Prolegnas 2016.

Pasalnya, revisi akan menghapus ketentuan di UU ASN yang menghambat pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS.

“Kami langsung sujud syukur. Tidak sia-sia perjuangan honorer K2,” kata Nur, honorer K2 dari DKI Jakarta kepada JPNN, Selasa (7/6).

Hal yang sama diungkapkan Korwil FHK2I Jabar Imam Supriyatna. “Allah sudah menjawab doa-doa kami golongan yang teraniaya. Selama ini kami sudah dizholimi pemerintah, saatnya derajat kami diangkat,” ucapnya.

Sementara Ketum FHK2I Titi Purwaningsih mengungkapkan, usaha FHK2I yang sempat road show ke semua fraksi di DPR RI untuk meminta UU ASN direvisi membuahkan hasil besar.

“Kami berterima kasih kepada DPR RI yang mau memprioritaskan revisi UU ASN tahun ini. Bahkan masuk prioritas kedua dari 10 prioritas yang ada,” ucapnya.

‎Meski sudah masuk Prolegnas, Titi menambahkan, pihaknya akan tetatp berjuang mengawal sampai UU ASN selesai direvisi dan payung hukum pengangkatan honorer K2 diperoleh.

Sumber:(esy/jpnn)

Posted by: dmin Transformasinews.com

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
TransformasiNews.com @ 2016