HARAM HUKUMNYA MEREBUT HAK KHALIFAH YANG DI PILIH UMAT
TRANSFORMASINEWS, PALEMBANG. Dalam perbincangan hangat di masyarakat kota palembang menjelang pelantikan Harno Joyo sebagai walikota, adanya silang pendapat baik dari warga, mahasiswa, pengamat politik sampai tokoh Agama (FUI,MUI Kota Palembang dan MUI Sumsel) juga memberikan masing-masing argumentasi tentang syah tidaknya Harno Joyo dilantik menjadi Wali definitif. Sebelumya telah terpublikasi pendapat Ketua MUI Sumsel Sodikun mengeluarkan fatwa haram jabatan yang diemban Harno Joyo. Soalnya proses untuk mendapatkan jabatan tersebut dianggap melanggar hukum syariat.
Sementara pernyataan yang berbeda diungkapkan Ketua MUI Kota Palembang Saim Marhadan. Menurutnya Harno Joyo tidak terlibat dalam kasus yang menimpa Romi Herton, karnanya Jabatan Harno tidak haram. Ia menuding ada yang ingin menjatuhkan Horno Joyo.
Dengan adanya pendapat dari dua tokoh MUI yang berbeda pendapat maka Ketua LSM UGD Feri Kurniawan mengatakan, jika jabatan yang diperoleh dengan cara yang haram, maka hasil akan tetap haram juga.
masih menurut Feri pernyataan yang disampaikan Ketua MUI Kota Palembang itu jelas menyesatkan.“Akidah berbeda dengan hukum tata negara, pelajari kembali Al Qur’an dan sunnah Rasul. Bad’ah lebih sama dengan syirik, asumsi-asumsi yang menyesatkan dan tidak berdasarkan Al Qur.an dan sunnah Rosul serta Al Hadist sama dengan Bid’ah, apapun bentuknya sesuatu yang didasari ataupun dijadikan oleh suatu kemudaratan haram hukumnya. Jadi kalau tidak mengerti masalah hukum islam jangan bicara”.
Tempat terpisah ketua LSM-INDOMAN mengatakan apa yang menjadi perdebatan tentang keputusan MK yang sifatnya final dan mengikat namun dalam proses selanjutnya ternyata ada permainan antara Akil Muchtar sebagai ketua MK dan Pasangan Romi-Harno sebagai Penggugat di menangkan atas keputusan MK, setelah adanya keputusan pengadilan Tindak Pidana korupsi memutuskan bahwa Romi Herton terbukti menyuap Akil Muchtar dalam upaya merebut kekuasaan dan/atau jabatan Walikota Palembang dengan cara melanggar Hukum.
Oleh sebab itu Mendagri harus hati-hati mengeluarkan SK pelantikan Harno Joyo sebagai Walikota Definitif Palembang. untuk menjernihkan perbedaan pendapat ketua MUI Kota Palembang dan Ketua MUI Sumsel harus diselesaikan oleh MUI Pusat, dalam hal ini harus diadakan pengkajian yang mendalam guna menjelaskan terhadap masyarakat palembang khususnya dan kaum muslim umumnya tentang Haram atau Halal jabatan yang dijabat Harno Joya sebagai Wali Kota Defenitif pengganti Romi Herton.
Dari hukum tata negara dan etika politik jelas melanggar sementara dari segi syari’at islam juga melanggar berikut kutipan yang harus menjadi acuan kita bersama:
Kedudukan baiat sebagai metode pengangkatan Khalifah telah ditetapkan dari baiat kaum muslim kepada Rasulullah SAW dan dari perintah beliau kepada kita untuk membaiat seorang imam.
Baiat kaum muslim kepada Rasul saw, sesungguhnya bukanlah baiat atas kenabian, melainkan baiat atas pemerintahan. Karena baiat itu adalah baiat atas amal dan bukan baiat untuk mempercayai kenabian.
Beliau dibaiat tidak lain dalam kapasitas sebagai penguasa, bukan dalam kapasitas sebagai nabi dan rasul. Sebab pengakuan atas kenabian dan kerasulan adalah masalah iman, bukan baiat. Maka baiat kepada Beliau itu tidak lain adalah baiat dalam kapasitas beliau sebagai kepala negara.
Masalah baiat itu telah tercantum dalam al-Quran dan hadits. Allah Swt telah berfirman :
يَاأَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا جَاءَكَ الْمُؤْمِنَاتُ يُبَايِعْنَكَ عَلَى أَنْ لاَ يُشْرِكْنَ بِاللهِ شَيْئًا وَلَا يَسْرِقْنَ وَلاَ يَزْنِينَ وَلاَ يَقْتُلْنَ أَوْلاَدَهُنَّ وَلاَ يَأْتِينَ بِبُهْتَانٍ يَفْتَرِينَهُ بَيْنَ أَيْدِيهِنَّ وَأَرْجُلِهِنَّ وَلاَ يَعْصِينَكَ فِي مَعْرُوفٍ
Hai Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia, bahwa mereka tidak akan mempersekutukan sesuatupun dengan Allah; tidak akan mencuri, tidak akan berzina, tidak akan membunuh anak-anaknya, tidak akan berbuat dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang baik. (QS. Muhtahanah : 12)
إِنَّ الَّذِينَ يُبَايِعُونَكَ إِنَّمَا يُبَايِعُونَ اللهَ يَدُ اللهِ فَوْقَ أَيْدِيهِمْ
Bahwasanya orang-orang yang berjanji setia kepada kamu sesungguhnya mereka berjanji setia kepada Allah. Tangan Allah di atas tangan mereka. (QS. al-Fath : 10)
Imam Bukhari meriwayatkan : Ismail telah menyampaikan kepada kami, Malik telah menyampaikan kepadaku dari Yahya bin Sa’id, ia berkata : “Ubadah bin Walid telah memberitahuku, Bapakku telah memberitahuku dari Ubadah bin Shamit yang mengakatakan :
بَايَعْنَا رَسُولَ اللهِ r عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ فِي الْمَنْشَطِ وَالْمَكْرَهِ وَأَنْ لاَ نُنَازِعَ اْلأَمْرَ أَهْلَهُ وَأَنْ نَقُومَ أَوْ نَقُولَ بِالْحَقِّ حَيْثُمَا كُنَّا لاَ نَخَافُ فِي اللهِ لَوْمَةَ لاَئِمٍ
Kami telah membaiat Rasulullah saw untuk senantiasa mendengar dan mentaatinya, baik dalam keadaan yang kami senangi maupun yang tidak kami senangi dan agar kami tidak akan merebut kekuasaan dari orang yang berhak dan agar kami senantiasa mengerjakan atau mengatakan yang haq di mana saja kami berada tidak takut karena Allah kepada celaan orang-orang yang suka mencela (HR. Bukhari)
Dalam riwayat Imam Muslim dari Abdullah bin Amr bin al-‘Ash bahwa Rasulullah saw pernah bersabda :
وَمَنْ بَايَعَ إِمَامًا فَأَعْطَاهُ صَفْقَةَ يَدِهِ وَ ثَمْرَةَ قَلْبِهِ فَلْيُطِعْهُ إِنْ اِسْتَطَاعَ فَإِنْ جَاءَ آخَرٌ يُنَازِعُهُ فَاضْرِبُوْا عُنُقَ اْلآخَرِ
Dan siapa saja yang telah membaiat seorang imam lalu ia telah memberikan genggaman tangannya dan buah hatinya, maka hendaklah ia mentaatinya sesuai dengan kemampuannya, dan jika datang orang lain yang hendak merebut kekuasaannya maka penggallah orang lain itu (HR. Muslim)
Juga di dalam Shahih Muslim, dari Abu Sa’id al-Khudzri yang mengatakan : Rasulullah saw pernah bersabda :
إِذَا بُوْيِعَ لِخَلِيْفَتَيْنِ فَاقْتُلُوْا اْلآخِرَ مِنْهُمَا
Jika dibaiat dua orang Khalifah, maka bunuhlah yang paling akhir dari keduanya (HR. Muslim)
Jabatan Harnojoyo Haram
Untuk mengingatkan kembali para pembaca kami muat kembali berita yang menimbulkan Pro dan Kontra dikalangan warga palembang khususnya dan masyarakat sumsel umumnya. Suara sumbang penolakan Plt Walikota Palembang Harnojoyo terus terjadi. Ketua MUI Sumsel Drs KH M Sodikun Msi. Kandidat DR ilmu komunikasi ini menilai, segala bentuk kemenangan jika diperoleh dengan cara yang tidak benar adalah haram.

Menurutnya, sistim demokrasi di Indonesia, memberi ruang bagi para pelaku kejahatan.
Misalnya, dengan memanfaatkan suatu kemenangan dengan cara menyogok dan lain sebagainya. ” Sogok menyogok itu lebih dari haram.Yang menerima Sogok dan menyogok tempatnya di neraka, ‘’ jelasnya. Sodikun mengatakan, apa
yang terjadi di Palembang itu hanya sebagian kecil terjadi di Indonesia “keputusan MA yang menyatakan bahwa kemenangan Romi Herton merupakan hasil sogok menyegok itu harus dijalankan oleh DPRD Kota.”kata Sadikun.
Menurutnya, jabatan merupakan amanah, karenanya harus didapatkan juga dengan cara yang amanah bukan dengan memaksakan atau menyogok. Sadikun mengajak masyarakat bergerak dengan kebersaman menolak kepimpinan yang memperoleh kemenangan dengan bukan keterpilihan tetapi dengan jalan lain kata sadikun.
Sementara itu, aksi penolakan juga disuarakan pedagang kaki lima. Massa menganggap kepemimpinan Harnojoyo sudah gagal. Aksi damai para pedagang kaki lima ini dilakukan disekitar bundaran air mancur (BAM) Palembang tadi pagi.
Dengan membentangkan spanduk, massa meminta Harno sadar, kalau tampuk kepemimpinanya sudah berakhir. ‘’ Dengan sangat hormat kami meminta Plt Walikota untuk mundur, karena amanah yang dipercayakan oleh masyarakat kota Palembang tidak dijalankan secara maksimal, ‘’ kata koordinator aksi Sapril.
Massa juga menilai jabatan mantan Walikota Palembang Romi Herton dan wakilnya Harnojoyo telah dimakzulkan oleh keputusan DPRD Kota Palembang No 06 Tahun 2014 dan keputusan MA No 04p/KHS/2014. ‘’ Kami tidak mau dipimpin Harnojoyo, ‘’ jelasnya.
Syafril menambahkan, harusnya Mendagri melantik Sarimuda sebagai Walikota Palembang. Bukan melantik Harnojoyo. Karena, Romi Herton sudah menjadi terpidana kasus suap Pilkada Palembang, untuk memenangkan perkaranya di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Sudah jelas ditetapkan sebagai terpidana kasus suap. Mereka menyuap Akil Muchtar (Bekas Ketua MK) untuk menjadi Walikota dan Wakil Walikota. Secara otomatis, Harnojoyo juga terlibat didalamnya,”ungkapnya disela-sela aksi.
Menurut Syafril, tidak ada dasar hukumnya, jika Mendagri harus melantik Harnojoyo sebagai Walikota defenitif. Pasalnya, sudah jelas kemenangan mereka cacat hukum.
“Berbicara hukum, pasti Mendagri lebih paham. Tapi adanya intruksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun beberapa pengamat menyoal Pilkada Palembang, sudah kewajiban Mendagri untuk berhati-hati dalam memutuskan perkara Palembang,”katanya.
Selain itu, Syafril menambahkan, pihaknya juga mendesak agar KPK melakukan pemeriksaan terhadap Harnojoyo, guna pengembangan kasus tersebut. Tidak mungkin, Harnojoyo tidak mengetahui proses suap yang dilakukan Romi Herton terhadap Akil Muchtar. “Harus dikembangkan, mengapa kasus ini hanya berhenti sampai ke Romi Herton saja. Tugas KPK untuk melakukan pemeriksaan,”pungkasnya.
Warga Ancam Boikot Pelantikan Harnojoyo

Ulama Sepakat Jabatan Harno Haram
Pendapat Ketua MUI Sumsel Sodikun didukung oleh para ulama. Mereka sependapat jika jabatan yang didapat dari hasil suap menyuap adalah haram. Artinya, secara syariat Harnojoyo tidak bisa dilantik menjadi walikota definitive menggantkan Romi Herton.
Ketua Forum Umat Islam (FUI) Sumsel, Habib Umar Said mengatakan, jika tetap dilantik, pihaknya akan menggelar istighosah, seperti saat masyarakat menolak keberadaan RS Siloam. ‘’ Kami tidak akan turun kejalan, tapi kami akan melakukan doa bersama untuk menolak pelantikan tersebut,” jelas Umar Said.
Menurutnya, selama ini tindakan yang dilakukan FUI selalu dituding sebagai tindakan ekstrim. Padahal, FUI hanya menjalankan syariat sesuai dengan hukum Islam. ‘’ Kami tidak ingin berbenturan dengan masyarakat, tetapi kami harus mengatakan bahwa yang benar adalah benar dan yang salah adalah salah. Karena itu, kami sepakat akan menggelar istighosah daripada turun ke jalan, ‘’ ucapnya.
Umar meminta agar jabatan tersebut dikembalikan kepada yang berhak sesuai dengan keputusan KPU Palembang. Umar juga meminta KPU jangan diam saja, “seharusnya KPU sekarang bergerak cepat, atau diamnya KPU ini karena sudah dapat “menyan” kata Umar.
Senada diungkapkan Ketua FPI Sumsel, Habib Umar Asgaf. Dikatakannya, pelantikan pejabat memang harus berdasarkan hukum tata negara, meski demikian hukum syariat Islam juga harus diperhatikan. Seperti halnya, keterkaitan jabatan dengan kasus suap menyuap.
‘’ Dalam syariat Islam, diharamkan perbuatan suap menyuap, apalagi jika dilakukan oleh pemimpin. Seharusnya, perbuatan suap menyuap tempatnya di neraka. Ini sudah jelas dalam hadist yang soheh. Selain tidak terpuji juga melanggar hukum syariat Islam, ‘’ bebernya.
Habib Umar Asgaf juga mengancam, jika pelantikan tetap dilakukan, FPI akan menggelar istighosah. ‘’ Kami tidak mau memiliki pemimpin yang telah menodai syariat Islam. Jika pelantikan tersebut tetap dilakukan, artinya pelantikan itu sangat dipaksakan, Artinya Palembang dalam keadaan emergency (darurat), ‘’ ucapnya.
Penolakan pelantikan Harnojoyo sebagai Walikota Palembang, menggantikan Romi Herton juga disampaikan oleh Feri Kurniawan, Ketua LSM UGD.
Menurut Feri, putusan MK No 42 yang menganulir putusan KPU Palembang No 34 dinyatakan gugur oleh Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Selatan. Oleh karena adanya suap dalam pengambilan keputusan MK oleh tiga majelis hakim yang diketuai Akil Muchtar (mantan ketua MK).
‘’ Kemudian masalah akidah Islam yang tertuang di dalam hadist Bukhori dan Muslim yang intinya haram hukumnya khalifah yang mengambil hak orang lain, jelas Feri. Untuk itulah apabila Harno tetap dilantik jadi walikota Palembang kami akan demo dengan ribuan massa yang menolak Harnojoyo jadi walikota, ‘’kata Feri saat mendatangi Kantor Sumsel Post tadi pagi.
Sementara menurut Ketua Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Erwin, pihaknya tetap menolak Harnojoyo karena menurutnya Harnojoyo satu paket dengan Romi Herton. Erwin meminta untuk Palembang segera menggelar kembali Pilkada. ‘’ Kalau Mendagri tetap melantik, kami akan turunkan massa untuk aksi menolak Harno, ‘’ tukasnya.
Laporan:Ibrahim/nando/tim/Amrizal Aroni
Sumber:SumselPos/Transformasi
Posted By: Amrizal Aroni
