MARTAPURA – Wakil Ketua DPRD OKUT, Gumari mendatangi sekretariat DPRD OKU Timur dengan tujuan hendak mengembalikan uang SPJ fiktif senilai Rp 4.590.000 kepada Sekretaris Dewan (Sekwan), Drs Mahfuz Abbas Husin, sekitar pukul 11.00, Kamis (21/1).
Dalam pertemuan itu Gum terkesan memaksakan kehendak agar Sekwan mau menerima uang SPJ studi banding ke Tegal awal bulan November 2009 yang dinilai fiktif tersebut. “Jelas saya akan menolak saat Pak Gum menyerahkan uang tersebut. Sebab, kasus ini sudah masuk tahap penyidikan.
Terlebih masalah keuangan sudah dipertanggung jawabkan dan telah diaudit Inspektorat,” ungkap Sekwan, Mahfus Abbas.
Ia mengungkapkan dalam tertemuan di ruangannya itu Gumari ngotot agar uang senilai Rp Rp 4.590.000 itu diterima sekwan dengan menyodorkan pecahan uang tunai lengkap dengan kwitansi kosong, materai dan surat pernyataan yang ditulis tangan oleh Gumari.
Karena saya menolak akhirnya yang bersangkutan keluar dengan meninggalkan uang itu di dalam map warna biru di atas meja,” katanya.
Sementara Gumari saat hendak diwawancarai wartawan berusaha menghindar dengan berlari kecil meninggalkan gedung DPRD OKU Timur. Ia mengendarai mobil dinasnya jenis X-trail warna hitam BG 8 Y. “Nanti saja, nanti saya kembali ke sini,” ujarnya singkat dari balik kaca mobil.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Abdul Gofur didampingi Kepala Unit (Kanit) I Satuan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Polda Sumsel Kompol Frido Situmorang via telepon mengungkapkan meskipun uang bersangkutan dikembalikan uang, namun proses hukum yang bersangkutan tetap akan berjalan karena sudah masuk pada tahap penyidikan polisi. sripo
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi
