OPINI JALANAN MENCARI KEADILAN
TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. Sejak lama para pencari keadilan/masyarakat mendambakan penegakan hukum yang adil. Namun, dalam praktik penegakan hukum yang sedang berlangsung saat ini, pengutamaan nilai kepastian hukum lebih menonjol dibandingkan dengan rasa keadilan masyarakat.
Berbagai putusan pengadilan, misalnya dalam kasus nenek Minah dan Aal pencuri sandal, sepertinya menggambarkan penegakan hukum cenderung perpandangan bahwa hukum adalah undang-undang, dan menimbulkan kekecewaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Setiap orang adalah sama di dalam hukum, setiap orang diperlakukan sama di dalam hukum sepertinya tidak terjadi pada perkara dugaan korupsi dana hibah pada APBD Sumsel 2013.
Menyimak hasil audit BPK RI dan keterangan saksi pada persidangan, terkesan ada perbedaan perlakuan di dalam hukum kepada kedua terdakwa, Penganggaran belanja hibah di dalam Anggaran belanaja daerah (APBD) merupakan proses yang melibatkan banyak individu dengan tanggung jawab kolektif kolegeal atau secara bersama – sama namun terkesan di maknai berbeda di dalam proses hukum dugaan tindak pidana korupsi dana hibah APBD Sumsel 2013.
Kepala BPKAD Sumsel di nyatakan perencana dan pengatur pada proses penganggaran belanja hibah pada APBD Sumsel 2013, sedangkan Kaban Kesbangpol Sumsel seolah olah di nyatakan sebagai verifikator tunggal untuk verifikasi usulan penerima hibah tahun 2013.
Proses penganggaran belanja hibah pada APBD Sumsel di mulai dari Musrenbang sampai dengan pengesahan Perda APBD 2013 melibatkan SKPD, TAPD, Kepala Daerah dan DPRD dengan peran dan tanggung jawab yang berebeda.
BPKAD berada di dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab kolektif kolegeal seperti yang dinyatakan oleh ketua TAPD yang juga Sekertaris Daerah Sumsel “Yusri”.
Namun hanya Kepala BPKAD yang di dakwa bertanggung jawab tunggal terhadap kesalahan tindakan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, Didalam audit perhitungan kerugian negara untuk perkara dugaan korupsi dana hibah Sumsel 2013 dinyatakan dengan jelas “Tim Anggaran Pemerintah daerah tidak memberikan pertimbangan terhadap usulan permohonan hibah”.
Kemudian TAPD Sumsel mengusulkan belanja hibah pada APBD Sumsel 2013 atas persetujuan Kepala Daerah tanpa mencantumkan nama, alamat dan besaran hibah dan kemudian disetujui oleh DPRD Sumsel.
Hal ini menyatakan TAPD Sumsel secara bersama – sama melakukan kesalahan kolektif kolegeal secara bersama – sama dengan Kepala daerah dan dengan DPRD Sumsel. Atau satu rangkaian kesalahan yang hanya di tanggung “Tobing” secara individual.
Lalu bagaimanakah peran Kaban Kesbangpol pada perkara dugaan korupsi belanja hibah pada APBD Sumsel 2013 sehingga di tetapkan pelaku tunggal verifikator usulan proposal dana hibah.
Dakwaan JPU untuk terdakwa Kaban Kesbangpol di maknai dengan angka 5, 2, 3, 225 dan 6 dengan total kerugian negara Rp. 16.572.017.000,00.
Dinyatakan melakukan verifikasi yang salah dengan mengusulkan 225 Ormas / LSM belum 3 tahun berdiri, dinyatakan ada 5 proposal yang di usulkan pada tahun berjalan, dinyatakan ada 2 Ormas / LSM Fiktif, dinyatakan 3 LSM / Ormas melakukan kegiatan tidak sesuai tujuan pemberian hibah, dinyatakan ada 6 proposal dimana penerima menggunakan tidak sesuai usulan proposal.
Sementara SKPD terkait lainnya yang juga mengusulkan dana hibah sejenis seperti Biro Humas dan Protokol Rp. 15 milyar lebih, Biro Kesra Rp. 45 milyar lebih, Biro Umum, Dinas Sosial Rp. 2,8 milyar , Dinas Pendidikan Rp. 825 milyar dan Dinas Kesehatan Rp.280 milyar Serta Gubernur Sumatera Selatan yang juga merekomendasikan beberapa penerima hibah tidak di tetapkan sebagai tersangka pelaku verifikator.
Didalam dakwaan Jaksa dinyatakan bahwa “Penerima hibah yang masuk dalam anggaran APBD Sumsel berdasarkan usulan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)”.
Pernyataan ini Ambigu karena sampai pengesahaan Perda APBD Sumsel tahun 2013 tanggal 31 Desember 2012 tidak tercantum usulan SKPD terkait mengenai nama, alamat dan besaran hibah.
Semua SKPD terkait tidak dilibatkan di dalam proses penganggaran belanja hibah pada APBD Sumsel 2013 terkecuali penambahan dana reses dapil DPRD untuk belanja hibah tanpa usulan penerima hibah sebesar Rp. 111 milyar lebih.
Dinyatakan Kesbangpol Sumsel mengusulkan hibah pada tahun berjalan 2013, suatu pernyataan anti logika yang menunjukkan kurang memahami alat bukti. Semua usulan hibah pada APBD Sumsel 2013 di usulkan pada tahun berjalan terkecuali untuk Kesehatan dan Pendidikan.
Equality Before The Law sulit untuk dilakukan karena adanya kepentingan politis, kepentingan golongan, kepentingan politik uang dan kepentingan lainnya di luar nalar/logika hukum hukum. Untuk pencari keadilan dan terzolimi hanya mukzizat yang di harapkan dari tangan Tuhan dan berdoa semoga kebenaran akan terungkap. Percakapan Obrolan Berakhir
Laporan:Tim Redaksi
Posted by:Admin Transformasinews.com