DKPP Berhentikan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang

Transformasinews.com,Medan – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan ketua dan seorang anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Pemberhentian dilakukan terkait kisruh Pilkada di Deli Serdang.

Pemberhentian itu tertuang dalam putusan DKPP dalam sidang di Jakarta, Selasa (4/3/2014). Menurut putusan No.15/DKPP-PKE-III/2014 itu, keduanya dinyatakan terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.

“Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu I atas nama Mohd Yusri selaku Ketua KPU Kabupaten Deli Serdang dan Teradu IV atas nama Fajar Pasaribu selaku Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang,” demikian amar putusan DKPP seperti dibacakan Anggota Majelis Nelson Simanjuntak, Selasa (4/3/2014).

Selain itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada tiga anggota KPU Deli Serdang lainnya, Teradu II atas nama Agusnedi, Teradu III atas nama Bajoka Nainggolan, dan Teradu V atas nama Zakaria Siregar.

Kelima anggota KPU Deli Serdang ini sebelumnya dilaporkan oleh warga Deli Serdang Hadi Ismanto karena dianggap tidak menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 173/PHPU.D-XI/2013. Putusan tersebut memerintahkan penghitungan ulang surat suara hasil Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Namun dalam pelaksanaannya, ada dua TPS yang tidak dihitung, yakni TPS 18 dan 40 di Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal. Teradu beralasan tidak ada suara sah dalam kotak suara dua TPS itu.

Secara terpisah anggota panel majelis DKPP Nur Hidayat Sardini menyatakan, alasan pihak teradu, dinilai DKPP sebagai tindakan peremehan. Surat suara dan perangkat Pemilu lain merupakan mahkota yang harus dijaga oleh para penyelenggara Pemilu”Teradu I dan Teradu IV dijatuhi sanksi pemberhentian tetap karena dinilai paling bertanggung jawab atas peristiwa ini. Dari keterangan dalam sidang, mereka juga dinilai yang paling dominan dalam mengambil setiap keputusan,” kata Nur Hidayat.

Pilkada Deli Serdang berlangsung pada 23 Oktober 2013 lalu diikuti 11 pasangan calon. Hasilnya pasangan Ashari Tambunan dan Zainuddin Mars mendapatkan suara 159.956 (29.99 persen), Harun Nuh dan Bambang Hermanto 15.745 (2.95 persen), Rabualam Syahputra dan Purnama br Ginting 20.104 (3,77 persen), Eddy Azwar dan Selamat 12.066 (2.26 persen) Musdalifah dan Syaiful Syafri 59.626 (11.18 persen), Tengku Ahmad Thala’a dan Hardi Mulyono 99.396 (18.63 persen), Fatmawaty Takrim dan HM Subandi 20.843 (3.91 persen), Timbangan Ginting dan Parningotan Simbolon 84.780 (15.89 persen), Sudiono dan Haris Binar Ginting 10.259 (1.92 persen), Muhammad Idris dan Satrya Yudha Wibowo 41.636 (7.81 persen), Sihabuddin dan Namaken Tarigan 9.041 (1.69 persen).

Menduga ada masalah dalam penghitungan, tentang sah dan tidak sahnya surat suara tercoblos tembus, pasangan Ashari Tambunan dan Zainuddin Mars melapor ke MK. Dalam putusannya 2 Desember 2013 lalu, MK memerintahkan KPUD Deli Serdang melakukan penghitungan ulang seluruh TPS.

Ternyata dalam penghitungan ulang, surat suara dari TPS 18 dan TPS 40 di Desa Sei Semayang tidak ada sama sekali. Lantas pada 23 Januari lalu MK memerintahkan KPUD Deli Serdang menggelar Pilkada ulang di dua TPS tersebut yang memiliki 1.120 Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sehari menjelang pelaksanaan Pilkada ulang, Selasa (18/2) sebagian surat suara yang raib itu ditemukan di kantor kepala desa setempat.(dETIKNEWS.COM)

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
TransformasiNews.com @ 2016