Dikira Jamu, Gak Taunya Ineks Kelas Kakap

thumb_244455_06204315122014_ineks

Kasat Narkoba Polresta Palembang, Maruly Pardede, saat gelar perkara, Senin(15/12)

TRANSFORMASINEWS, PALEMBANG. Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Palembang, nyaris tertipu oleh 100 butir pil ineks yang berbentuk jamu berbentuk pil.

Namun setelah 100 butir ineks logo mercy diamankan dari tangan Herianto (33), warga Jalan Sungai Tawar Lorong Sukur, Kelurahan 27 Ilir, Palembang dan dites di laboratorium Polda Sumsel, ternyata pil tersebut lebih tinggi kandungan ineks biasanya.

“Pertama kita lakukan tes kit untuk mengecek kadar metafetamin dalam ekstasi. Rupanya, saat kita Tes Kit, ekstasi yang kita amankan hasilnya negatif dan dites lebih mendalam di Labfor Polda Sumsel ternyata lebih tinggi dari ekstasi,” beber Kasat Narkoba Polresta Palembang, Maruly Pardede, saat gelar perkara, Senin(15/12)

Belakangan baru diketahui, jika ineks tersebut merupakan barang elite. Diduga barang itu merupakan ineks impor bagi pengguna high class.

Pasalnya, harganya jauh lebih mahal. Jika ineks biasa di pasaran berkisar Rp 100-Rp 150 ribu, ineks tersebut tembus Rp 300 hingga Rp 400 ribu per butir.

Selain ineks 100 butir didapat dari tangan Herianto tersebut, selama 10 hari sebelumnya petugas juga mengamankan 16 tersangka lainnya dengan dua tersangka diantaranya adalah perempuan.

Dari para tersangka, petugas mengamankan sabu 3,43 gram dan 3 paket ganja serta satu senjata api (senpi) jenis revolver, lengkap dengan tiga butir pelurunya.

Senpi itu diamankan dari Tono (33), warga Jalan Pasundan Lorong Amin Sekojo. Ia digrebekk petugas Sabtu (12/12) sekitar pukul 13.00 wib di rumahnya karena menjadi Target Operasi (TO) petugas.

Dari rumah tersangka Tono, petugas mendapat tiga paket sabu dan senpi.

“Kalau sabu itu memang punya saya. Kalau senpi milik teman yang dititipkan,” ujar Tono.

Sementara Herianto, menolak mengakui 100 butir inek diamankan petugas sebagai miliknya. Ia mengaku hanya disuruh seorang temannya mengambil barang di Soekarno Hatta.

“Baru dapat barang itu, saya sudah ditangkap. Saya cuma mau cari uang rokok saja ngantar barang itu. Tidak tahu kalau itu ineks,” ujar Herianto.

Di tempat terpisah, Satreskrim Narkoba Polresta Palembang juga mengamankan 14 tersangka lainnya. Bahkan, satu buah senjata api rakitan bersama tiga butir peluru kaliber 38 juga diamankan dari salah satu tersangka.

Seluruh tersangka tersebut, dikenakan pasal 112-114 undang-undang narkoba dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Sumber:  [rmol]

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
TransformasiNews.com @ 2016