
TRANSFORMASINEWS, PALEMBANG. Direktorat Narkoba Polda Sumatera Selatan, mengamankan 3 kg narkoba jenis sabu dan 25.000 butir ekstasi yang hendak diselundupkan ke Kota Palembang, Senin (15/12).
Informasi yang dihimpun, keseluruhan narkoba tersebut didapati dari bus pariwisata Putra Pelangi dengan plat nomor BL 7326 AK jenis Mercedes milik PT Putra Pelangi Perkasa di Medan.
Saat melintas di Jalan Soekarno Hatta Kecamatan Sukarami, Palembang, Bus yang dikendarai oleh empat orang yakni, Eddy (39) warga Biren Aceh selaku sopir bus dan Safrijal (34) selaku kernet. Serta Madison Gultom (36), warga Medan sopir serep dan Zulfikar (23) warga Aceh selaku kernet serep bus langsung digeledah oleh petugas, hingga kg sabu ditemukan di dalam kaleng plastik di dasbor bus.
Sementara 25.000 butir ekstasi ditemukan petugas diatas blower ac persis di atas kursi penumpang.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Iza Fadri menegaskan, dari keterangan sopir dan kernet yang diamankan, sabu dan ekstasi tersebut hendak dibawa ke Bogor.
“Tapi kita tidak bisa percaya begitu saja, karena kita menduga narkoba ini akan diedarkan di Kota Palembang. Untuk itu, kita akan melakukan pengembangan dengan memeriksa dua sopir dan dua karnet ini secara intensif,” kata Kapolda, saat gelar perkara.
Terungkapnya penyelendupan narkoba tersebut, sambung Kapolda, berdasarkan hasil dari penyelidikan anggota Subit III Ditres Narkoba Polda Sumsel, pimpinan AKBP Ricard Pakpahan.
“Bus itu dikendarai sopir dan kernet dari Medan menuju ke Bogor. Saat bus melintas di Jalan Soekarno-Hatta Palembang langsung dilakukan penyergapan. Saat digeledah ditemukan 3 kg sabu dalam dasbor bur dan 25.000 butir ekstasi di atas ac ,” ujarnya.
Disambung kapolda, empat orang yang merupakan sopir dan karnet kini telah diamankan pihaknya.
“Apakah mereka seringkali mengirimkan narkoba dengan modus ini masih kita dalam, yang jelas dua sopir dan dua kernet terancam dijerat pasal 114 UU Narkotika yang ancamannya mencapai 20 tahun penjara,” tandasnya.
Sementara keempat tersangka yakni, Eddy, Safrijal, Madison Gultom dan Zulfikar mengungkapkan, jika mereka tidak mengetahui didalam bus itu terdapat narkoba jenis sabu dan ekstasi.
Eddy salah satu tersangka mengaku, ia membawa bus itu dari Medan menuju Bogor atas perintah dari pimpinan perusahaan PT Putra Pelangi Perkasa di Medan.
Lau, dia menelpon Madison Gultom untuk menjadi sopir serep pengganti.
“Sumpah kami tidak tahu jika didalam bus itu ada narkobanya, saat itu saya sedang di kampung di Aceh. Ditelpon disuruh berangkat membawa bus itu. Lalu, dari Aceh saya ke Medan, setelah itu bus yang berada di full saya bawa bersama Safrijal, Madison Gultom dan Zulfikar yang rencanaya hendak ke Bogor, saat melintasi kota Palembang dan ditangkap polisi baru kami tahu jika di dalam bus itu ada sabu dan ektasinya,” pungkasnya.
Sumber: [rmol]