Jakarta – Mewakili Tim Sukses Pasangan Calon Gubernur Herman Deru-Maphilinda Boer (DERMA), Suparman Romans, menyatakan KPU Sumatera Selatan telah melanggar kode etik dan berpihak pada calon petahana (Pasangan Alex Noerdin-Ishak Mekki “ALIM”), karenanya, pihaknya meminta agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Selatan.
“Kami menilai KPU Sumsel telah banyak melakukan pelanggaran kode etik pada proses pilkada Gubernur Sumsel, terutama pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Suparman kepada wartawan di depan Kantor Komisi Penanggulangan Korupsi (KPK), Jakarta, usai mengikuti sidang perdana Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan agenda KPU Provinsi Sumatera Selatan (21/08) pukul 14.00, dengan agenda mendengarkan penyampaian pengaduan Pengadu.

Suparman Romans (tengah) didampingi Rebo Iskandar, Amrizal, dan beberapa orang dari Tim Sukses DERMA (21/08/13)
Dijelaskan olehnya, satu bulan lalu, pasangan Derma mengajukan surat kepada KPU Sumsel agar mendiskualifikasi pasangan petahana “ALIM” yang berdasarkan substansi pertimbangan dalam putusan MK tentang sengketa Pilkada Sumsel telah terbukti melakukan kecurangan dengan menyalahgunakan APBD untuk kepentingan pribadi, atau kampanye untuk pihaknya sendiri” kata Suparman yang juga selaku Ketua Tim Koalisi Partai non Parlemen Pendukung Derma.
Tetapi, sambungnya, berdasarkan Surat no 319/KPU.Prov.006/VII/2013, tertanggal 27 Juli 2013 KPU Sumsel menolak pengajuan tersebut. Penolakan ini merupakan bentuk ketidakmengertian atau pengabaian hukum sebagaimana yang ditulis dalam UU KPU No. 16/2012, pasal 50 ayat 1.
Pada pasal tersebut disebutkan, “Pasangan calon dan/atau tim kampanye yang terbukti telah melakukan pelanggaran menjanjikan dan/atau memberikan atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap dikenai sanksi sebagai pembatalan pasangan calon”.
“Seharusnya, KPU memahami substansi pasal tersebut dan harus mendiskualifikasi pasangan Alim, karena dalil tersebut merupakan fakta hukum, bukan fitnah” Ujar Suparman.
Selain itu, kata Suparman, pemilihan tanggal 4 September untuk penyelenggaraan Pilkada Gubernur Ulang adalah tendensius mengarahkan pada pasangan ALIM yang bernomor 4.
“Nah, apakah itu bentuk kebetulan, saya kira bukan. Pemilihan tanggal 4 memang telah direncanakan secara sistematis demi kepentingan sosialisasi dan kampanye terselubung incumbent”, ujarnya.
Lagi pula, tanggal 4 itu bertepatan dengan hari rabu, atau hari kerja yang bisa memengaruhi tingkat partisipasi pemilih. Hal ini juga akan menguntungkan pihak ALIM” pungkasnya.
Agenda Sidang Perdana ini bersamaan dengan gugatan pengadu-pengadu lain, yakni Pengadu I adalah Alamsyah Hanafiah. Pengadu II yaitu Suparman Romans. Pengadu III, Munarman. Sedangkan pihak Teradu, ketua dan empat anggota KPU Provinsi Sumsel Anisatul Mardiah, Chandra Puspa Mirza, Ong Berlian, Kelly Mariana dan Herlambang.
Berdasarkan nomor registrasi pengaduan 79/DKPP-PKE-II/2013, 88/DKPP-PKE-II/2013 dan 91/DKPP-PKE-II/2013, Pengadu mendalilkan bahwa KPU setempat telah mengintervensi KPU Kabupaten Banyuasin dalam melaksanakan Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin 2013. Selain itu, Teradu juga bersikeras menetapkan pasangan nomor urut 4 (Alex Noerdin dan Ishak Mekki) meski banyak yang keberatan dari para saksi pada Pilgub Sumsel 2013.
Pokok pengaduan lainnya, Teradu tidak mendiskualifikasi terhadap paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor urut 4. Padahal MK melalui putusan Nomor 79/PHPU.D-XI2013 tanggal 11 Juli 2013 diyakini telah menyalahgunakan APBD Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2013 untuk kampanye terselubung.
sumber: sayangi.com
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi