Dana Desa Rawan Penyimpangan

ANTARA/Zabur Karuru

TRANSFORMASINEWS.COM, KALIMANTAN SELATAN. PARA kepala desa di Kalimantan Selatan dihimbau agar berhati-hati dalam pemanfaatan dan pengelolaan dana desa, jika tidak ingin berurusan dengan masalah hukum.

Sejumlah kasus penyimpangan dana desa terjadi di Kalsel dan memaksa perangkat desa terjerat hukum.

Salah satu kasus penyimpangan dana desa di Kalsel terjadi di Desa Kurau Utara, Kecamatan Kurau, Kabupaten Tanah Laut.

Plt Kepala Desa bernama Fahriyah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Pelaihari dalam kasus penyimpangan dana desa berjumlah Rp.1,5 miliar. Kasus serupa juga terjadi di sejumlah daerah di Kalsel.

“Dana desa ini anggaran pemerintah dengan jumlah sangat besar dan pemanfaatan harus dipertanggungjawabkan. Karena itu para kepala desa hendaknya berhati-hati dalam hal ini,” tutur Kepala Dinas Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kalsel, Gusti Sahyar, Kamis (24/8).

Di satu sisi pengucuran dana desa ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, tetapi di sisi lain menjadi petaka jika tidak dikelola sesuai aturan.

Hingga Agustus 2017 ini penyaluran desa di Kalsel baru 60 persen. Diakui Gusti Sahyar masih ditemukan sejumlah kendala di lapangan terkait penyaluran dana desa.

Selain itu penggunaan dana desa di Kalsel masih terfokus pada pembangunan infrastruktur desa dan kurang dari 10 persen untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Namun menurut Gusti Sahyar, dalam dua hingga tiga tahun ke depan pola pemanfaatan dana desa ini akan beralih pada pemberdayaan ekonomi masyarakat desa.

Penyerapan dana desa ini sedikit terlambat dari target 60 persen pada Juni lalu. Besaran anggaran dana desa 2017 untuk 1.865 desa di 11 kabupaten di Kalsel mencapai Rp.2,4 triliun. Pada 2016 lalu, jumlah dana desa yang dikucurkan pemerintah kepada 1.866 desa di 11 kabupaten di Kalsel mencapai Rp.1,125 triliun, dimana tiap desa mendapat kucuran masing-masing Rp600 juta.

Pada 2017 ini Kalsel mendapatkan kucuran dana desa yang cukup besar mencapai dua kali lipat yaitu sebesar Rp.2,4 triliun rupiah.

Tidak hanya pemerintah daerah, sosialisasi tentang acuan pemanfaatan dana desa ini juga gencar dilakukan pihak Kejaksaan di Kalsel.

Sumber: Mediaindonesia.com  (OL-5)

Posted by: Admin Transformasinews.com