Budi Mulya Serahkan Status Boediono ke KPK

Transformasinews.com,Jakarta – Terdakwa kasus Bank Century Budi Mulya menyerahkan status bekas atasannya Boediono ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Ya itu (status Boediono) biarlah dijawab jaksa kalau dia nanti memanggil kan saya kira,” kata kuasa hukum Budi, Luhut Pangaribuan, usai sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/3/2014).

Di tempat yang sama, Budi mengaku pasrah atas kebijakan pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) “Saya serahkan bagaimana pak Luhut dan tim saja,” kata Budi.

Luhut menegaskan pemberian FPJP merupakan perbuatan hukum sah yang diambil bersama-sama Dewan Gubernur Bank Indonesia. “Dan itu dalam rapat dewan gubernur kan,” ujarnya.

Dalam dakwaan Budi Mulya, KPK menyebut 67 kali nama Wakil Presiden Boediono yang ketika pengambilan keputusan menjabat Gubernur Bank Indonesia pada 2008 (inilah.com)

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
TransformasiNews.com @ 2016