TRANSFOPALRMASINEWS.COM, PALEMBANG. Tim auditor keuangan Republik Indonesia perwakilan Provinsi Sumatera Selatan menemukan beberapa penyimpangan proyek di skpd Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Oku Selatan di bidang Bina Marga dan bidang Cipta Karya dalam tahun anggaran 2015 sebesar Rp.2.938.200.368.52.
Menurut ketua Lsm PAN ( Pemantau Asset Negara ) Prov Sumsel mengatakan “ mengutip keterangan yang ada dalam LHP BPK RI Kabupaten Oku Selatan Tahun anggaran 2015 mengenai sejumlah data temuan yang ada pada Dinas PU Oku Selatan Pada Laporan Keuangan TA 2015 menganggarkan Belanja Modal sebesar Rp.399.643.415.733,79 dengan realisasi per 31 Desember 2015 sebesar Rp.372.452.630.919,65 atau sebesar 93,20 % dari jumlah anggaran.
Dari realisasi tersebut, diantaranya merupakan realisasi Belanja Modal infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten OKU Selatan sebesar Rp276.780.538.875,50 “ Ujar Boni Belitong kepada Wartawan.
“Adanya temuan ini merupakan Hasil pemeriksaan fisik secara uji petik yang telah dilakukan pihak BPK, bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pengawas lapangan, dan rekanan pelaksana menunjukkan bahwa adanya kekurangan volume beberapa item pekerjaan Belanja Modal pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten OKU Selatan sebesar Rp.2.938.200.368,52,” jelasnya.
Ia melanjutkan, hasil temuan itu terkait adanya pernyataan kekurangan volume pekerjaan di ruang lingkup dinas PU Kabupaten Oku Selatan ini terjadi pada Bidang Bina Marga dan Bidang Cipta Karya,dengan rinciannya yaitu dari bidang Bina Marga Belanja Modal Jalan dan Jembatan dengan jumlah pekerjaan 29 paket dan nilai kontrak Rp.207.741.629.600,00 dan terealisasi sebesar Rp.207.741.629.600,00 sementara itu untuk bidang Cipta karya belanja modal gedung dan bangunan hanya ada 1 item dengan nilai kontrak Rp. 5.977.535.000,00 dan terealisasi Rp. 5.977.535.000,00 dan kurang volume Rp. 97.183.383,84 “ kata Boni Belitong dengan jelas menjabarkan keterangan LHP BPK RI.
Berlandaskan dengan undang undang melihat Kondisi penyimpangan tersebut sangatlah tidak sesuai dengan: a. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada: 1) Pasal 51 ayat (2) yang menyatakan bahwa Kontrak Harga Satuan merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa.
Pasal 89 ayat (1) yang menyatakan bahwa pembayaran prestasi pekerjaan dapat diberikan dalam bentuk: a) Pembayaran bulanan; b) Pembayaran berdasarkan tahapan penyelesaian pekerjaan (termin); atau; c) Pembayaran secara sekaligus setelah penyelesaian pekerjaan.) Pasal 89 ayat (2) yang menyatakan bahwa pembayaran bulanan/termin dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang.
Pasal 89 Ayat (4) yang menyatakan pembayaran bulanan/termin untuk pekerjaan konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, termasuk peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan, sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Kontrak, . Klausul tiap-tiap kontrak pekerjaan yang menyangkut volume pekerjaan.
Hal tersebut mengakibatkan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp2.938.200.368,52 dengan rincian sebagai berikut:
a. CV. RM sebesar Rp97.183.383,84; b. PT. SIK sebesar Rp61.683.254,08;
c. PT. AKP sebesar Rp200.793.994,50; d. CV. MO sebesar Rp51.912.133,
e. CV. KN sebesar Rp16.311.961,21; f. CV. KJ sebesar Rp50.918.637,33;
g. CV. RT sebesar Rp23.491.343,76; h. CV. MB sebesar Rp32.929.074,17;
i. PT. TPCS sebesar Rp52.573.138,24; j. PT. SAS sebesar Rp104.404.976,48
k. PT. PM sebesar Rp281.217.948,73; l. CV. M sebesar Rp63.836.981,01;
m. PT. TPS sebesar Rp133.691.903,98; n. CV. GI sebesar Rp18.636.312,73;
o. PT. GA sebesar Rp351.291.703,11; p. PT. SJP sebesar Rp152.404.000
q. PT. RS sebesar Rp301.059.540,32; r. CV. SM sebesar Rp31.377.154,71;
s. PT. BKP sebesar Rp68.865.040,24; t. CV. KB sebesar Rp63.314.044,77;
u. CV. CP sebesar Rp2.081.682,88; v. CV. M sebesar Rp57.538.527,96;
w. CV. MI sebesar Rp10.311.756,24; x. CV. Snt sebesar Rp26.217.270,53;
y. PT. DMK sebesar Rp79.329.373,27; z. CV. MSP sebesar Rp5.193.430,26;
aa. PT. AFJ sebesar Rp130.604.671,60; bb. PT. PMN sebesar Rp307.805.185,72;
cc. CV. SM sebesar Rp107.866.503,40; dan dd. PT. KJ sebesar Rp53.355.439,34.
Adanya temuan ini di senyalir kinerja para Pejabat Pembuat Komitmen, Pengawas Lapangan dan Konsultan Pengawas pada masing-masing pekerjaan kurang cermat dalam mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak serta Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) tidak cermat dalam melakukan pemeriksaan dan pelaporan hasil pekerjaan tersebut.
Sementara itu dari temuan itu BPK merekomendasikan kepada Bupati OKU Selatan agar memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum untuk Menginstruksikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen, Pengawas Lapangan dan Konsultan Pengawas pada masing-masing pekerjaan supaya kedepan nantinya lebih cermat dalam mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak serta Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) supaya lebih cermat dalam melakukan pemeriksaan dan pelaporan hasil pekerjaan;, Memproses pemulihan atas kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp.2.938.200.368,52.
kepada pihak terkait BPK Perintahkan untuk menyetor sejumlah kerugian yang merupakan upaya penyimpangan di lakukan ke rekening Kas Daerah serta lampiran bukti setoran yang telah divalidasi Inspektorat Kabupaten agar disampaikan kepada BPK, dengan rincian sebagai berikut:
a. CV. RM sebesar Rp97.183.383,84; b. PT. SIK sebesar Rp61.683.254,08;
c. PT. AKP sebesar Rp200.793.994,50; d. CV. MO sebesar Rp51.912.133,50;
e. CV. KN sebesar Rp16.311.961,21; f. CV. KJ sebesar Rp50.918.637,33;
g. CV. RT sebesar Rp23.491.343,76; h. CV. MB sebesar Rp32.929.074,17;
i. PT. TPCS sebesar Rp52.573.138,24; j. PT. SAS sebesar Rp104.404.976,48;
k. PT. PM sebesar Rp281.217.948,73; l. CV. M sebesar Rp63.836.981,01;
m. PT. TPS sebesar Rp133.691.903,98; n. CV. GI sebesar Rp18.636.312,73;
o. PT. GA sebesar Rp351.291.703,11; p. PT. SJP sebesar Rp152.404.000,61;
q. PT. RS sebesar Rp301.059.540,32; r. CV. SM sebesar Rp31.377.154,71;
s. PT. BKP sebesar Rp68.865.040,24; t. CV. KB sebesar Rp63.314.044,77;
u. CV. CP sebesar Rp2.081.682,88; v. CV. M sebesar Rp57.538.527,96;
w. CV. MI sebesar Rp10.311.756,24; x. CV. Snt sebesar Rp26.217.270,53;
y. PT. DMK sebesar Rp79.329.373,27; z. CV. MSP sebesar Rp5.193.430,26;
aa. PT. AFJ sebesar Rp130.604.671,60; bb. PT. PMN sebesar Rp307.805.185,72;
cc. CV. SM sebesar Rp107.866.503,40; dan dd. PT. KJ sebesar Rp53.355.439,34.
“ Menyikapi masalah hasil temuan dari pemeriksaan tersebut di lingkup dinas PU Kabupaten Oku Selatan oleh BPK merupakan tugas konstitusional ,menurut Pasal 23E UUD 1945 hasilnya diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD.
Lembaga wakil rakyat di pusat maupun di daerah harus menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK menurut Pasal 7 ayat (2) UU 15/2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, yakni: “DPR, DPD, dan DPRDmenindaklanjuti hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Peraturan Tata Tertib masing-masing lembaga perwakilan,” Jelas Boni Belitong.
Oleh karena itulah kepada pihak dinas PU kabupaten Oku Selatan dinyatakan Untuk segera menindak lanjuti hasil temuan tersebut , hal ini berdasarkan pada Pasal 8 ayat (1) dan (2) menyatakan bahwa BPK menyerahkan hasil pemeriksaan secara tertulis kepada presiden, gubernur, bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK diberitahukan secara tertulis oleh presiden, gubernur, dan bupati/walikota kepada BPK,” pungkasnya
Selanjutnya dalam keterangannya mengatakan “ Ketentuan tersebut ditegaskan pula dalamUU 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, bahkan menyatakan selengkapnya berikutini:
Pasal 20 (1) Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaanl.
(2) Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan.
(3) Jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada BPK selambatlambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
(4) BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Pejabat yang diketahui tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
(6) BPK memberitahukan hasil pemantauan tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada lembaga perwakilan dalam hasil pemeriksaan semester,” tegas Boni Belitong
Sumber: (LHP BPK RI 2015/KBRS )
Editor: Amrizal Aroni
Posted by: Admin Transformasinews.com