
TRANSFORMASINEWS, PALEMBANG. Kegagalan konstruksi pembangunan jalan dan jembatan akan menghambat pelayanan transportasi sehingga keempat unsur yang terkait dengan pembangunan (perencana, penga!as, pelaksana dan pengguna) harus dapat dimintai pertanggung jawabanya sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
Seperti halnya kegagalan konstruksi pembangunan / peningkatan jalan kabupaten paket III tahun jamak 2007 s/d 2010 akses jaka baring, mayapati – aurstanding dan segayam lebak gedong dengan nilai kontrak Rp. 78.318.080.000,- sumber dana APBD kabupaten ogan ilir.
Adalah anggota DPRD kabupaten Ogan Ilir (OI) Fraksi Demokrat H Addinul Ikhsan, SE yang mempersoalkanl kegagalan / pemutusan kontrak proyek saat menyampaikan interupsi pada sidang paripurna mendengarkan laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) Bupati OI Kamis 14/7/2010 lalu.“Saya ingin agar untuk persoalan perda pembangunan dan peningkatan jalan dan jembatan tahun jamak untuk dibahas secara khusus dalam sebuiah rapat khusus.
Hal itu juga terkait telah keluarnya hasil audit dari BPKP Sumsel,” saat sidang paripurna. (usulan hak angket) “Komisi III sudah tiga kali memanggil Kepala Dinas PU Bina Marga, tapi tidak digubris,” kata Addinul hingga akhirnya pengajuan hak angket dilakukan.
Temuan BPKP tersebut tertuang pada pertanggungjawaban Bupati (LKPJ) dimana terdapat jaminan pelaksanaan atas pekerjaan paket IV total Rp.40.444.648.000,- yang dikerjakan PT WMM belum di cairkan Pemkab Ogan Ilir Kejanggalan lain yang ditemukan pada proyek yang dianggarkan dalam kurun waktu 2007-2010 ini penganggaran juga sama sekali tidak mengacu Perda No 27/2006 dimana disyaratkan pembayarannya dilakukan dalam empat tahap. Dengan besaran untuk APBD 2007 dianggarkan sebesar Rp. 65 miliar, tahun 2008 dan 2009 masing-masing sebesar Rp.86.448.300.000 dan di tahun 2010 dialokasikan anggaran sebesar Rp.86.448.400.000.
“Yang terjadi justru pada APBD 2010 ini untuk proyek tahun jamak tersedot pembayaran sebesar Rp.190.153.895.565, artinya dari sisi pembayaran juga bertentangan dengan Perda No27/2006 yang semestinya menjadi acuan bagi proyek tahun jamak ini karena yang membuatnya juga eksekutif,”papar politisi Partai Demokrat tersebut ketika LKPJ Kamis 14/7/2010 lalu
Ketua Komisi III DPRD OI, Irdansyah, SE tak kuasa menyampaikan perasaan kecewanya atas tak diindahkannya pengajuan hak angket proyek tahun jamak oleh ketua DPRD ini.” (ketika dikonfirmasi awak media kala itu)PT WMM diputus kontrak namun uang jaminan sebesar Rp.2.022.232.432,12,- belum disetorkan ke kas daerah demikian pula halnya dengan paket III yang dikerjakan PT WKS dan PT PSM dengan system KSO dimana kondisi badan jalan tenggelam di dalam air karena kesalahan perencanaan.
Paket III dan Paket IVmerupakan bagian dari “Proyek tahun jamak senilai kurang lebih Rp 324 miliar yang dianggarkan Pemkab OI dalam empat tahun anggaran, dimulai tahun 2007 sebesar Rp. 650 milyar, Tahun 2008 sebesar Rp 86,448 miliar, Tahun 2009 sebesar Rp. 86,448 miliar, dan Tahun 2010 sebesar Rp. 86,448 miliar
Menurut Sekretaris Komisi III DPRD OI tersebut “H Addinul Ikhsan, SE” terdapat sejumlah alasan sebagian anggota dewan memilih opsi untuk mengajukan hak angket, salah satunya karena selama pelaksanaan pekerjaan dari awal pelaksanaan sampai pemutusan kontrak belum pernah ada laporan tertulis dari eksekutif, dalam hal ini Dinas PUBM perihal progress proyek tahun jamak tersebut.
Alasan lain pengajuan hak angket, hasil peninjauan Komisi III diketahui hampir sebagian besar dari total 26 item pekerjaan yang dilaksanakan belum diselesaikan, padahal mengacu Perda No 27/2006 harusnya waktu pelaksanaan pekerjaan fisik tidak boleh melebihi 24 bulan atau dua tahun.
Rekomendasi akhir BPKP meminta Bupati OI untuk menegur kepala dinas PUBM karena dinilai kurang melakukan pengawasan pekerjaan yangber akibat terjadinya kegagalan konstruksi. Usulan hak angket tersebut kandas karena tak kunjung mendapatkan persetujuan Ketua DPRD OI, H Iklim Cahya (salah satu dari para fihak penandatangan persetujuan proyek tahun jamak tersebut) dimana Iklim Cahaya berdalil pengajuan bernuansa politis karena diajukan saat tahapan Pilkada Kabupaten Ogan Ilir.
Faktor utamakegagalan konstruksi :
- Perencanaan badan jalan tidak mengacu kepada standart teknis yang seharusnya seperti :
- Tekanan gandar yang direncanakan untuk daya dukung badan jalan terlampau kecil (3,5 ton tekanan gandar)
- Kemampuan financial kontraktor pelaksana tidak mendukung pelaksanaan proyek
- Kemampuan teknis kontraktor pelaksana tidakmemenuhi syarat untukmelaksanakan pekerjaan
- Kurangnya pengawasan dari tim teknis Dinas dalam hal ini PU BM Ogan Ilir dalam hal ini staf teknis Kasubdin Jalan dan Jembatan.ketika proyek dalampelaksanaan.
Defenisi kegagalan konstruksi menurut Undang-Undang no.18 tahun 1999 dan PP 29 tahun 2000 secara umum adalah merupakan keadaan bangunan yang tidak berfungsi, baik secara keseluruhan maupun sebagian dari segi teknis, kualitas dan umur pemakaian setelah penyerahan akhir pekerjaan konstruksi.
standar keberhasilan yang dalam dunia proyek konstruksi yaitu :
- Hemat biaya pelaksanaan.
- Selesai dalam waktu cepat.
- Mendapat Keuntungan atau nilai lebih dari kontrak proyek.
- Kualitas bangunan bagus.
- Struktur bangunan kuat dan tahan lama minimal dalam jangka waktu perencanaan masa pakai.
- Kebahagiaan sumber daya manusia sebagai pembangun.
- Tidak terjadi kecelakaan kerja atau biasa disebut juga dengan zero accident.
Faktor penyebab Kegagalan konstruksi :
Dari standar keberhasilan diatas maka dapat diuraikan beberapa hal yang dapat menjadi penyebab kegagalan konstruksi yaitu :.
- Waktu pelaksaan mundur, hal ini berarti terdapat biaya tambahan yang dibutuhkan untuk menyelesaikan proyek. keterlambatan ini bisa disebabkan berbagai hal seperti kurangnya kemampuan manajemen proyek atau terjadi kendala di lapangan yang sulit dipecahkan.
- Terjadi bencana alam seperti gempa bumi, kebakaran, banjir dll.
- Pekerja proyek tidak jujur atau melakukan korupsi sehingga dapat menimbulkan kerugian pekerjaan.
- Terjadi kesalahan dalam perencaan yang berakibat fatal, misalnya kesalahan perhitungan kekuatan konstruksi.
- Kurangnya pengawasan oleh penanggung jawab teknis ataupun tim teknis pengawasan pekerjaan yang berakibat speks teknis materialdan dimensi pekerjaan ataupun volume pekerjaan tidak sesuai perencanaan (soft drawing).
Penanggung jawab konstruksi :
- Perencana konstruksi adalah penyedia jasa orang perseorangan atau badan usaha. yang dinyatakan ahli yang profesiona1 di bidang perencanaan jasa konstruksi yang mampu mewujudkan pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan fisik lain;
- Pelaksana konstruksi adalah penyedia jasa orang perseorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lain;
- Pengawas konstruksi adalah penyedia jasa orang perseorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pengawasan jasa konstruksi yang mampu melaksanakan pekerjaan pengawasan sejak awal pelaksanaan pekerjaan konstruksi sampai selesai dan diserahterimakan.
- Pengguna jasa konstruksi pemerintah dalam hal ini adalah SKPD terkait dan ataupun adalah pemerintah daerah dalam halini Kuasa Pengguna anggaran,pengawas pekerjaan / PNS SKPD terkait dan Kasubdin Jalan dan jembatan
Penjelasan undang –undang mengenai gagal konstruksi :
- Pasal 25 Undang – undang jasa konstruksi menyatakan :
- Ayat 1 : Pengguna jasa dan penyedia jasa konstruksi bertanggung jawab atas kegagalan bangunan.
- Ayat 2 : Kegagalan bangunan yang menjadi tanggung jawab penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak penyerahan akhir pekerjaan konstruksi dan paling lama 10 (sepu1uh) tahun.
- Pasal 26 undang –undang jasa konstruksi :
- Ayat 1 : Jika terjadi kegagalan bangunan yang disebabkan karena kesa1ahan perencana atau pengawas konstruksi, danhal tersebut terbukti menimbu1kankerugian bagi pihak lain, maka perencana atau pengawas konstruksi wajib bertanggung jawab sesuai dengan bidang profesi dan dikenakan ganti rugi .
- Ayat 2 : Jika terjadi kegagalan bangunan yang disebabkan karena kesalahan pelaksana konstruksi dan hal tersebut terbukti menimbulkan kerugian bagi pihak lain, maka pelaksana konstruksi wajib bertanggung jawab sesuai dengan bidang usaha dan dikenakan ganti rugi
- Pasal 27 undang – undang jasa konstruksi menyatakan : Jika terjadi kegagalan bangunan yang disebabkan karena kesalahan pengguna jasa dalam pengelolaan bangunan dan hal tersebut menimbulkan kerugian bagi pihak lain, maka pengguna jasa wajib bertanggung jawab dan dikenai ganti rugi
- Kegagalan bangunan bisa terjadi akibat kesalahan perencanaan maupun kesalahan dalam pelaksanaan serta pengawasan. Sesuai pasal 43 UUJK No. 18 Tahun 1999, maka pihak penyedia jasa dan pengguna jasa konstruksi yang melakukan kesalahan dan mengakibatkan terjadinya kegagalan bangunan bisa dikenai pidana. maksimal 5 tahun atau denda maksimal 10 persen
- Pasal 29 undang – undang jasa konstruksi mengenai peran serta masyarakat :
Masyarakat berhak untuk :
- melakukan pengawasan untuk mewujudkan tertib pelaksanaan jasa konstruksi;
- memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang dia1ami secara langsung sebagai akibat penyelenggaraan pekerjaan konstruksi
Perkara ini sudah di tangani Kejagung sejak tahun 2011 namun sampai saat ini belum menetapkan tersangka sementara masyarakat menginginkan fihak yang bertanggung jawab di hukum seberat – beratnya walaupun itu seorang Bupati.
Laporan: Feri K/Amrizal Ar
Sumber:Transformasi/Dbs
Posted By: Amrizal Aroni
