Rizal Abdullah: Penahanan Diperpanjang KPK, Berkas Belum Siap

Berkas Belum Lengkap, KPK Perpanjang Penahanan Rizal Abdullah

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha. FOTO:ISTIMEWA

TRANSFORMASINEWS, JAKARATA — Penyidik KPK harus memperpanjang masa penahanan Rizal Abdullah, tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games Palembang dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumsel tahun anggaran 2010-2011.Perpanjangan penahanan ini karena berkas yang disik KPK belum P-21 atau lengkap.

Rizal Abdullah yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK pada akhir tahun 2014 lalu, didatangkan kembali oleh penyidik KPK ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, Jumat (8/5/2015). “Yang bersangkutan (Rizal Abdullah) diagendakan diperiksa kembali. Namun RA diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka,” ujar Priharsa Nugraha, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK.

Ketika ditanya apakah berkas kasus dugaan korupsi atas nama tersangka Rizal Abdullah sudah lengkap atau P21 dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan, Priharsa belum bisa memberikan komentar secara detail dan lebih lanjut.

Dikarenakan saat ini berkas kasusnya masih belum lengkap dan penyidik KPK pun melakukan pepanjangan masa tahanan kepada RA. “Pastinya penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut. Saat ini belum (P21) dan perpanjangan penahanannya,” ujarnya.

Seperti diketahui sebelumnya, dalam perkembangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Sumsel 2010-201, penyidik KPK menetapkan Rizal Abdullah (RA) sebagai tersangka. PT Duta Graha Indah (DGI) merupakan pelaksana proyek Wisma Atlet yang sebelumnya disidik KPK karena bermasalah. Rizal mengaku menerima Rp 400 juta dan sebelumnya sudah dikembalikan Rizal kepada KPK.

Rizal Abdullah selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, merangkap Kepala Proyek Pembangunan Wisma Atlet juga diduga melakukan mark up dalam proyek tersebut. Rizal diduga melakukan mark up atau pengelembungan anggaran dalam proyek yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 25 miliar.

Akibat perbuatannya, Rizal Abdullah ditetapkan KPK sebagai tersangka dan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

SUMBER:SRIPOKU/AR

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
TransformasiNews.com @ 2016