TRANSFORMASINEWS.COM, JAKARTA. SEMUA DISERET Sementara itu secara terpisah Jaksa Agung Mohammad Prasetyo mengatakan akan menyeret siapapun yang terlibat. Jika bukti dan keterangan saksi mengarah kepada keterlibatan Alex, pihaknya tak akan mundur. Ia juga menegaskan penanganan perkara korupsi ini tidak diiintervensi.
Seperti diketahui, dugaan penyimpangan dana hibah ini ditenggarai terkait dengan proses politik di Palembang yang mengantarkan Alex kembali menjadi Gubernur Sumsel pada 2014.
Dana hibah pemerintah pusat itu disalurkan ke sejumlah masjid, kegiatan karang taruna, kelompok tani serta kelompok pengajian. Namun penerima dana tersebut diduga Òktif dan tidak jelas pertanggungjawabannya.
Ketua Tim Jaksa dalam kasus ini, Haryono, membenarkan temuan sementara penyidik, penyaluran dana hibah Sumsel itu dilakukan tanpa melalui prosedur yang semestinya.
Penyalurannya menyalahi ketentuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Penyaluran tidak sesuai prosedur dan ketentuan Kemendagri,” kata Haryono. Seperti diberitakan sebelumnya, kasus penyimpangan dana bansos dan hibah Provinsi Sumsel ini pernah menjadi fakta persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Saat itu pasangan Herman Deru-Maphilinda Boer menggugat pasangan Alex Noerdin-Ishak Mekki. Akhirnya MK memutuskan dilakukan pemungutan ulang karena pasangan Alex-Ishak terbukti melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif.
Saat itu mantan Ketua MK Akil Mochtar yang memutus perkaranya. Dengan putusan MK tersebut makin membuktikan dugaan politik uang terselubung tersebut. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor: 32.c/LPH/XVIII.PLG/06/2014 ada penyimpangan penggunaan dana bansos dan hibah.
Selain itu, dugaan penyelewengan juga terlihat dari berkas keputusan Gubernur Sumsel Nomor 96/KPTS/BPKAD/2013 tentang Penerima Hibah dan Bantuan Sosial pada APBD Sumsel 2013 sebesar Rp2,1 triliun.
Dengan rincian Belanja Hibah Lembaga/Organisasi Pemerintah sebesar Rp.1,8 triliun:
-Hibah untuk Organisasi Keagamaan sebesar Rp.39 miliar.
-Hibah untuk organisasi wartawan sebesar Rp.15 miliar.
-Hibah untuk organisasi kemasyarakat sebesar Rp.34 miliar. Dan Serta Hibah Aspirasi DPRD Provinsi Sumsel sebesar Rp.152 mililar.
Dari dana Rp.2,1 triliun yang terealisasi sebesar Rp.2,031 triliun termasuk di dalamnya:
-realisasi dana BOS sebesar Rp.776 miliar,
-Sekolah Swasta sebesar Rp.165 miliar,
-BOP dan Insentif Guru Non PNS SLB Swasta sebesar Rp1,8 miliar dan Guru Honor TK sebesar Rp.5 miliar.
Dana BOS dan Sekolah Swasta langsung ditransfer ke masing-masing rekening sekolah, sedangkan Insentif Guru Non PNS SLB Swasta dan Guru Honor TK langsung ditransfer ke masing-masing guru yang bersangkutan.
Sehingga, belanja hibah yang harus dipertanggungjawabkan oleh penerima hibah kepada BPKAD Provinsi Sumatera Selatan di luar keempat kegiatan tersebut sebesar Rp.1,081 triliun.
Namun berdasarkan audit BPK itu terdapat belanja hibah sebesar Rp.821 miliar yang belum dipertanggungjawabkan. Antara lain terdiri dari belanja hibah untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan Rp.253 miliar dan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan Sebesar Rp.328 miliar, serta penerima hibah lain sebesar Rp.336 miliar.
Sumber:Gresnews
Posted by: Admin transformasinews.com