Aktivis LSM-Fober Sumsel Laporkan Walikota Palembang Ke KPK

sumsu-fober-di-kpkTRANSFORMASINEWS.COM,PALEMBANG. Buntut dari  hasil demo yang di lakukan oleh kalangan Aktivis LSM yang tergabung dalam Fober LSM Sumsel beberapa waktu yang lalu di halaman Gedung DPRD  kota Palembang, Selasa (19/10) yaitu  mendesak Ketua DPRD Palembang menindaklanjuti atas pengaduan Febrianto sebelumnya yang sekarang kabarnya menjabat Direktur Operasional PD Pasar Jaya Kota Palembang terhadap Walikota Palembang H Harnojoyo di markas besar Polda prov Sumsel.

Mencuatnya masalah ini yang mengkaitkan orang nomor satu di jajaran pemerintah kota Palembang merupakan  imbas dari gebrakan direktur Ops PD Pasar jaya Kota Palembang sebelumnya dalam mengadukan Walikota Palembang Harnojoyo ke Sentral Pelayanan (SPK) Polda Sumsel  tanggal 22 Agustus 2016. Yang lalu.

Adanya laporan itu sepertinya telah menuai polemik besar di berbagai macam kalangan,oleh karena itulah ketidak puasan dari proses hukum yang di lakukan oleh jajaran hukum di prov Sumsel terkait pengaduan direktur Ops PD Pasar jaya ini terlihat jalan di tempat ,oleh karena itulah para aktivis Pober Lsm Prov Sumsel mengambil langkah menindaklanjuti ke ranah Hukum KPK RI ( Rabu,16/11/2016 ).

bukti-lapor-lsm-foberKonfirmasi yang di lakukan kepada ketua Pober Lsm Prov Sumsel NURSYAMSU M.A.H.IDING..SH via Telpon membenarkan bahwa pihak mereka telah mengadukan  Walikota Palembang Harnojoyo yang sebelumnya telah dilaporkan ke Sentral Pelayanan (SPK) Polda Sumsel oleh Febri dengan bukti Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) dengan No.STTLP/626/VIII/2016/, Laporan itu tertanggal 22 Agustus 2016 , karena menurut kacamata lembaga mereka dalam kasus ini di duga ada indikasi penipuan ( 378), dan disamping itu turut tergugat Toni Panggar Besi sebagai tergugat ke dua dan Harobin Mustofa tergugat ke tiga oleh Febrianto yang saat ini selaku pejabat Direktur Opresional  PD PasarJaya kota Palembang” kata Nursyamsu kepada wartawan.

Menurut dari sumber yang tidak mau disebutkan identitasnya mengatakan  ada yg harus di luruskan bahwa yg di laporkan di kpk bukan lah kasus penipuan ,,,, akan tetapi adanya dugaan kuat SUAP/GRATIFIKASI dan janji seorang pejabat walikota kepada F menjanji suatu jabatan kepada orang lain adalah pelanggaran terhadap peraturan pemerintah…berdasarkan pernyataan F.. bahwa yang bersangkutan  telah mengalami kerugian sebesar 1 milyard rupiah…yang  jadi pertanyaan uang 1 milyard itu uang apa..?.

Ada dugaan  F sudah memberikan sejumlah uang uang ke pada walikota palembang cs..jadi yg di laporkan ke kpk adalah dugaan GRATIFIKA/SUAP yang dilakukan F,  ke pada walikota palembang dengan janji akan di berikan jabatan sebagai direktur utama PD Pasar Jaya..!

Laporan: ( Boni Belitong )

Sumber:KBRS/Transformasi

Editor: Amrizal Ar

Posted by: Admin Transformasinews.com

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
TransformasiNews.com @ 2016