Akil Minta Pemeriksaan Majelis Kehormatan Terbuka

JAKARTA – Terkait dengan maraknya pemberitaan yang menyebutkan bahwa mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar menolak diperiksa oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), mau tidak mau pengacara tersangka pidana kasus suap itu kontan membantah.

Otto Hasibuan SH , membantah kliennya menolak diperiksa majelis. Menurut Otto , Akil bersedia diperiksa dengan catatan pemeriksaan dilakukan secara terbuka sebagaimana pihak lain yang diperiksa Majelis Kehormatan MK. ”Perlu dicatat, Pak Akil tidak menolak diperiksa Majelis Kehormatan. Namun, Pak Akil meminta perlakuan yang sama, diperiksa secara terbuka,” ujarnya.

Otto Hasibuan menegaskan, jika sedari awal pemeriksaan dilakukan tertutup, bisa saja Akil juga mau diperiksa secara tertutup. ”Ini kan on-off, on-off begitu. Ada yang terbuka, tetapi ada yang tertutup. Kami enggak mau terbuka karena mau ramai saja. Kalau tertutup ya tertutup sekalian,” katanya.

Seperti diketahui, sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, KPK memang berkepentingan mengatur pemeriksaan Akil oleh Majelis Kehormatan MK agar pemeriksaan itu tidak tumpang tindih dengan penyidikan yang dilakukan KPK atas perkara yang disangkakan.

Pasalnya, KPK menetapkan Akil sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Lebak dan Kabupaten Gunung Mas serta perkara lainnya di MK.

Meski tak mau diperiksa secara tertutup, Majelis Kehormatan MK sempat bertemu dengan Akil. Dalam pertemuan tersebut, menurut Harjono, selain menyampaikan permintaan agar diperiksa secara terbuka, Akil juga mengatakan tidak ada kepentingan Majelis Kehormatan MK memeriksanya lagi karena dia sudah mengundurkan diri sebagai Ketua MK.

”Karena Pak Akil sudah menyampaikan surat pengunduran diri, Pak Akil beranggapan sudah tidak ada kepentingan bagi Majelis Kehormatan memeriksanya.

Dinyatakan dengan tegas, Pak Akil tidak bersedia dimintai keterangan,” ujarnya.

Menurut Harjono, sebenarnya ada beberapa klarifikasi yang ingin ditanyakan Majelis Kehormatan MK kepada Akil. Namun, dengan adanya penolakan Akil ini, klarifikasi itu tak perlu dilakukan. Majelis pun, lanjut Harjono, tak terganggu karena klarifikasi ke Akil ini tak dapat dilakukan.

”Karena beliau menolak, jadi klarifikasi tidak perlu dilakukan. Tidak ada persoalan yang buntu. Ada data langsung ataupun tidak langsung,” katanya. Penolakan Akil diperiksa oleh Majelis Kehormatan MK secara terbuka juga melepaskan haknya untuk membela diri atas tuduhan pelanggaran etika.

”Saya ingin menegaskan, karena Pak Akil tak bersedia memberikan keterangan, Pak Akil melepaskan haknya untuk menggunakan kesempatan ini menjelaskan lebih jauh, kesempatan untuk membela pekerjaannya selama ini,” kata Bagir. (baratamedia)

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
TransformasiNews.com @ 2016