Inilah yang Ditunggu-tunggu Rakyat Maluku

Setelah di dera berbagai musibah mulai dari jebolnya bendungan alam Wai Ela di Negeri Lima hingga banjir dahsyat di Kota Ambon yang menimbulkan korban jiwa dan luka-luka serta kerugian harta benda yang tidak sedikit, Selasa (30/7) kemarin, akhirnya Maluku bisa bernafas lega. Mengapa? karena Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU Provinsi Maluku untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).

Berikut adalah Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 94/PHPU.D-XI/2013 tanggal 30 Juli 2013 atas perkara konstitusi yang diajukan oleh pemohon atas namaHerman Adrian Koedoeboen, S.H., M.Si – M. Daud Sangadji, SE (MANDAT) :

 

AMAR PUTUSAN

Mengadili,

Menyatakan:

Sebelum menjatuhkan putusan akhir,

 

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;

 

    1. Membatalkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur di Tingkat Provinsi oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku tanggal dua bulan Juli tahun dua ribu tiga belas junctoKeputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Nomor 23/Kpts/KPU-Prov- 028/VII/2013 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 tertanggal 4 Juli 2013;

 

    1. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Nomor 24/Kpts/KPU-Prov-028/VII/2013 tentang Penetapan Pemenang Pertama dan Kedua Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013, tertanggal 4 Juli 2013;

 

    1. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Gubernur Maluku Tahun 2013 di seluruh TPS di Kabupaten Seram Bagian Timur;

 

    1. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Maluku untuk mengawasi pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya;

 

    1. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Maluku, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaporkan kepada Mahkamah pelaksanaan pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud amar putusan ini dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini diucapkan;

 

  1. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya;

 

Sementara Amar Putusan MK untuk pemohon atas nama Jacobus F. Puttilehalat, S.Sos – Dr. Arifin Tapi Oyhoe, M.Si (BOB-ARIF) dan Ir. Abdullah Tuasikal, MSi – Hendrik Lewerissa, S.H., LLM (TULUS) adalah menunda penjatuhan putusan mengenai pokok permohonan sampai dengan dilaksanakannya Putusan Mahkamah Nomor 94/PHPU.D-XI/2013 bertanggal 30 Juli 2013.

 

Lain halnya dengan pemohon atas nama William B. Noya dan Dr. Adam Latuconsina, M.Si Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, Amar Putusan MK adalah Dalam Eksepsi: Mengabulkan eksepsi Termohon. Dalam Pokok Permohanan: Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

 

Demikanlah putusan MK yang tidak dapat diganggu gugat dan harus diterima dengan lapang dada oleh orang-orang yang berkeberatan atau merasa tidak terima atas putusan tersebut. Karena putusan MK ini adalah doa dari seluruh rakyat Maluku (minus PNS SBT) yang mendambakan sosok pemimpin yang jujur dan amanah melalui penyelenggaraan pilkada yang profesional dan berkualitas. (kompasiana)

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
TransformasiNews.com @ 2016