TRANSFORMASINEWS, LUBUK LINGGAU – Mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berinisial AH, yang juga salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi alat multi media untuk SMA/SMK, di Dinas Pendidikan (Disdik) Lubuklinggau, senilai Rp 1,8 miliar dari APBD 2014, Senin (27/4), resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Penahanan dilakukan setelah tersangka sempat menjalani pemeriksaan penyidik sekitar 3,5 jam.
Mulai sekitar pukul 09.00 WIB hingga sekitar pukul 12.30 WIB. Saat keluar dari ruang penyidik, tersangka yang mengenakan kemeja merah marun dipadu celana hitam, berusaha menutupi wajahnya dari jepretan kamera pemburu berita. Kemudian tersangka bergegas masuk ke mobil operasional kejari, jenis Kijang Inova Hitam Nopol BG 1197 HH. Selanjutnya mobil melaju menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lubuklinggau.
Kajari Lubuklinggau, melalui Kasi Pidsus M Nurul Hidayat, menyatakan bahwa penahanan terhadap tersangka dilakukan, karena dikhawatirkan tersangka akan mengulangi perbuatannya dan menghilangkan Barang Bukti (BB). “Tim berpendapat tersangka dapat mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan BB,” tegas Nurul.
Terpisah, Feri FY, salah satu kuasa hukum (tim advokasi) Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau menegaskan, bahwa pihaknya tengah melakukan upaya pengajuan pengalihan tahanan tersangka AH dari tahanan rutan (rumah tahanan) menjadi tahanan kota. “Wali Kota langsung menandatangani surat untuk pengalihan tahanan, dari tahanan rutan ke tahanan kota,” ungkap Feri, saat keluar dari ruang Kajari, beberapa jam pasca dilakuan penahanan terhadap AH.
Menurut Feri, ada beberapa pertimbangan dari wali kota untuk menjamin, dan mengajukan pengalihan tahanan AH. Pertama lebih cenderung pertimbangan kemanusiaan. “Asep (AH,red) inikan baru saja dirawat di RS, karena riwayat penyakitnya,” ujar Feri.
Pertimbangan lainnya, karena alasan subjektif. Karena AH sudah tidak lagi menjabat, dan tidak ada jabatan apa-apa, sehingga kemungkinan dia untuk mengulangi perbuatannya itu dan menghilangkan BB kecil kemungkinan.
Ini bentuk kooperatif juga dari pihak pemerintah sebagai bentuk jaminan bahwa dia ke depan pasti akan kooperatif,” jelas Feri. Sementara itu, Gurmani, kuasa hukum tersangka AH lainnya, belum berhasil dihubungi.
Salah satunya, pihak rekanan disdik berinisial YH, Direktur Batara Panca Mutiara yang sudah lebih dulu ditahan. Satu lainnya, berinisial MY, Kadisdik dan pengguna anggaran, yang sebelumnya juga sempat dikabarkan ditahan, namun hanya menjalani pemeriksaan. Sumber:Palpos/Ar |
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi