Yan Hepta: Mantan Kadinsos Pagar Alam Dituntut 18 Bulan

TRANSFORMASINEWS, PALEMBANG – Dinilai terbukti melakukan dugaan korupsi pembangunan masjid di Pagaralam, membuat terdakwa Yan Hepta, yang juga mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Pagaralam, dituntut 18 bulan penjara. Tuntutan itu dibacakan JPU Hermansyah SH MH, dalam sidang di PN Klas IA Khusus Tipikor Palembang, Kamis (09/4).

Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa dengan denda Rp 50 juta, subsidair empat bulan kurungan. “Terdakwa secara sah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegas JPU.

Dalam berkas terpisah, JPU juga menuntut dua terdakwa lain dalam perkara ini, yakni Kabid Jaminan Sosial Dinsos Pagaralam Hanafi, dan PPTK Dinas PU Pagaralam Arjoni, dengan pidana selama 18 bulan, denda masing-masing Rp 50 juta, subsidair empat bulan penjara.

Selain ketiga terdakwa yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut, dalam berkas berbeda tim JPU juga mengajukan tuntutan terhadap dua pemborong proyek, yakni terdakwa Taufik Hidayat, dan terdakwa Liki Aprilillah.

Dalam tuntutannya kedua terdakwa dinyatakan bersalah, dan dituntut dengan dua tahun penjara, denda Rp 50 juta, subsidair empat bulan kurungan. Bahkan, Taufik, dan Liki juga dibebankan membayar uang pengganti Rp 300 juta, subsidair enam bulan kurungan.

Usai mendengar tuntutan jaksa, majelis hakim yang diketuai Posma Nainggolan SH MH, menunda sidang, dan kembali dilanjutkan pekan depan. “Sidang ditunda dan akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi atau pembelaan dari terdakwa,” tegas Posma.

 

Sebelumnya Penetapan para terdakwa dalam kasus ini dilakukan berdasarkan temuan berbagai kejanggalan terhadap proyek tersebut. Hal itu setelah ahli konstruksi melakukan pengecekan terhadap tiga dari lima masjid yang dikerjakan seperti masjid di Simpang Tanjung Cermin, Simpang Padang Karet dan Alun-alun Selatan.

Diduga ada beberapa pekerjaan yang tidak dilaksanakan oleh CV Limas Kontruksi yang membangun masjid di Padang Karet dengan dana Rp 490 juta ditemukan kesalahan konstruksi. Umumnya, besi yang digunakan tidak sesuai spesifikasi.

Kemudian masjid di Simpang Tanjung Cermin yang dibangun CV Cik Nik Tiga Putra dengan dana Rp490 juta ada beberapa item yang tidak dikerjakan seperti instalasi listrik, penampungan WC atau subsitank, rolak tangga, tempat wudhu dan bangunan tidak diplester.

Serta untuk pembangunan masjid Alun-alun Selatan dengan dana Rp 2 miliar ditemukan kesalahan konstruksi. Dimana, pada bangunan bagian atas tidak layak digunakan karena akan ambruk mengingat besi tidak sesuai spesifikasi.

Masjid itu dibangun oleh dua kontraktor yakni Liki Afrillah dan Taufik. Mereka ini menggunakan tiga CV berbeda yang dipinjam dengan orang lain. Temuan yang ada memang ada beberapa item pekerjaan yang tidak dikerjakan dan ada spesipikasi bahan tidak sesuai dan merugikan negara sebesar Rp 370 Juta Lebih.

Sumber:(Palpos.com/AR)