MENKOMINFO, RUDI ANTARA/RMOLSUMSEL
|
|
TRANSFORMASINEWS, JAKARTA. Keputusan Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) yang meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melakukan pemblokiran terhadap situs Islam dianggap kontroversi.
Dalih BNPT yang menyebut pemblokiran terhadap situs Islam yang dianggap radikal bukan hanya karena memuat tentang Islamic State of Iraq and Syria (ISIS), tetapi isinya juga menjelek-jelekkan aparatur negara, dirasa tidak sesuai.
Menurut Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Sumatera Selatan (Sumsel) Febuar Rahman, permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk memblokir situs Islam seharusnya tidak langsung dipenuhi Kemenkominfo.
Sebab, pemblokiran media online Islam secara tiba-tiba merupakan tindakan semena-mena. Harusnya, Kemenkominfo wajib mengkaji lebih dalam mengenai pemaknaan paham radikal yang dimuat di berbagai situs Islam agar tidak membredel kebebasan Pers.
“Itu menurut saya tindakan semena-mena. Sama dengan membredel kebebasan media massa dan ada UU (Undang-undang) Kebebasan Pers No.40 tahun 1999. Selama ini saya menilai tidak ada yang salah dengan media online Islam tersebut,” kata Febuar, Rabu (1/4).
Secara pribadi, diungkapkannya kepada Rakyat Merdeka Online Sumsel, dirinya sangat mendukung upaya pemerintah untuk melakukan pencegahan tindakan terorisme dan penyebaran paham ISIS di Indonesia.
Hanya saja, peran media massa sebagai salah satu pilar demokrasi kebebasannya harus tetap dijaga. Selain itu, masyarakat juga memiliki hak untuk mendapatkan informasi sebebas-bebasnya, asalkan informasi tersebut dapat dipertanggungjawabkan.
“Selama ini yang saya pantau, media Islam bertanggungjawab dan memiliki badan hukum yang jelas. Informasi tentang ke-Islaman sangat dibutuhkan para umat muslim seperti saya sendiri,” tuturnya.
Sumber:[RMOL/AR]
