TRANSFORMASINEWS, JAKARTA – Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany menolak memberikan kesaksian untuk suaminya, tersangka Tubagus Chaeri Wardhana (TCW) dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas di Tangsel tahun anggaran 2011 dan 2012.
“Mengingat kedudukan yang bersangkutan (Airin) adalah isteri tersangka TCW, maka khusus untuk pemeriksaan saksi bagi kepentingan kelengkapan berkas perkara suaminya, saksi menolak menjalani pemeriksaan,” kata Tony Tribagus Spontana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung di Jakarta, Jumat (26/3).
Penyidik memeriksa Airin sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas di Tangsel yang membelit 6 orang tersangka. Pemeriksaan pada pokoknya tentang berbagai kebijakan, khususnya terkait kebutuhan sejumlah Puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Tangsel, nantinya akan diberdayakan program pelayanan kesehatan gratis bagi masyarakat.
Penyidik juga menayakan apakah saksi mengetahui atau tidak dugaan terjadinya pengaturan dalam pelelangan proyek pembangunan Puskesmas dan RSUD di Kota Tangselerang. Pasalnya, beberapa tersangka telah diatur untuk menjadi pemenang dalam pelelangan proyek tersebut.
Airin menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas di Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, tahun anggaran 2011 dan 2012 yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 7,8 milyar.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan 7 orang tersangka, yakni Dadang Mepid (DM) selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel. Ia meringkuk di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung, sejak Senin, 29 September 2014.
Dadang Mepid menjadi tersangka berdasarkan melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 37/F.2/Fd.1/06/2014, tanggal 13 Juni 2014, setelah penyidik menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup.
Dadang diduga melakukan perbuatan melawan hukum karena memperkaya diri sendiri atau orang lain atau satu korporasi dalam pelaksanaan proyek pembebasan tanah untuk Puskesmas dan pembangunan Puskesmas.
Selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Dadang telah mengatur pembagian paket-paket pekerjaan proyek tersebut kepada sejumlah rekanan pelaksana.
Setelah itu, penyidik menetapkan enam orang tersangka lainnya, salah seorang di antaranya adalah adik kandung Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, pada 12 Agustus 2014.
Adapun kelima tersangka lainnya, masing-masing Mamak Jamaksari (MJ) selaku Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) dan Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Tangsel, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print. 53/F.2/Fd.1/08/2014, tanggal 12 Agustus 2014.
Kemudian, Suprijatna Tamara (ST) selaku Komisaris PT Trias Jaya Perkasa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print. 54/F.2/Fd.1/08/2014. DY (Desy Yusandi) selaku Direktur PT Bangga Usaha Mandiri berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print. 55/F.2/Fd.1/08/2014.
Selanjutnya, Neng Ulfah (NU) sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Banten. Ia menjadi tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print. 57/F.2/Fd.1/08/2014.
Inisial HK (Herdian Koosnadi), Komisaris PT Mitra Karya Rattan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print. 58/F.2/Fd.1/08/2014 dan Wawan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print. 56/F.2/Fd.1/08/2014.
Untuk tersangka Dadang, penyidik menyangkanya melanggar Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidiair Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sumber: GATRAnews
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi
