TRANSFORMASINEWS, JAKARTA. – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menyeret semua orang yang diduga terkait dalam penyidikan kasus korupsi proyek pembangunan gedung serba guna Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tahun anggaran 2010 dan 2011. Penyidikan diawali dengan menetapkan Kepala Dinas PU Sumsel Rizal Abdullah sebagai tersangka.
Menurut juru bicara KPK Johan Budi SP, di Jakarta, Senin (29/9), penyidik bakal menelisik ada tidaknya keterlibatan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dalam kasus ini, karena pentersangkaan Rizal merupakan pintu masuk untuk mengusut pihak lain dalam kasus ini.
“Ini kan baru permulaan. Saya kira tidak berhenti sampai titik sekarang (di Rizal, Red.),” tandas Johan, saat awak media menyoal ada tidaknya indikasi keterlibatan Alex.
Johan menegaskan, penyidik akan menetapkan Alex sebagai tersangka jika kemudian penyidik menemukaan dua alat bukti permulaan yang cukup, karena saat kasus tersebut terkuat, Alex menjabat sebagai Gubernur Sumsel.
“Saya kira seperti biasa dalam sidik KPK, tentu didalami apakah ada pihak-pihak lain diduga terlibat. Tentu apabila ditemukan dua alat bukti yang cukup,” tandasnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad menegaskan, pihaknya terus mengembangakn kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet, Jakabaring, Palembang tersebut. Bahkan, KPK akan menelisik ada tidaknya keterlibatan Gubernur Alex Noerdin yang saat itu selaku penanggung jawab proyek Wisma Atlet. “Kita akan menuju ke sana, tapi enggak usah ragulah. Gubernur bagi KPK enteng-enteng saja,” tandas Abraham.
Pada persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 12 Agustus 2011 lalu, Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet Rizal Abdullah yang bersaksi untuk terdakwa Mohammad El Idris, Manager Marketing PT Duta Graha Indah Tbk yang terlilit kasus Wisma Atlet SEA Games, mengakui menerima fee sebesar Rp 400 juta dari PT Duta Graha Indah.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumatra Selatan (Sumsel) ini mengaku, bahwa pemberian uang tunai itu diberikan secara bertahap. “Buat saya sendiri ada Rp 400 juta,” ungkap Rizal.
Riza mengaku menerima Rp 250 juta secara tunai pada tahan pertama. Kemudian, menerima tiket perjalanan ke Singapura dan Australia yang ditaksir senilai Rp 50 juta saat mengembalikannya ke KPK. Dan terakhir, menerima Rp 100 juta pada akhir 2010 silam.
Uang tersebut sebagai succses fee pembangunan wisma atlet SEA Games atas keikutsertaan PT Duta Graha Indah (DGI) pada proyek tersebut. “Terdakwa dalam pihak DGI minta ikut dalam pembangunan wisma Atlet,” ucap Rizal.
Menurut Rizal, permintaan untuk keikutsertaan PT DGI juga sebelumnya sempat disampaikan oleh Sesmenpora, Wafid Muharam sebagai tersangka kasus suap pembangunan wisma atlet tersebut. “Mohon nanti dibantu PT DGI dalam pembangunan wisma atlet,” ucap Rizal menuturkan permintaan Wafid.
Rizal menerima uang itu langsung dari Idris di ruangan kerjanya. “Ini ada sesuatu,” ujar Idris kala menyerahkan fee-fee itu seperti dituturkan Rizal. Namun, Rizal mengaku telah mengembalikan uang itu ke KPK. “Saya sadar itu bukan hak saya,” ucapnya. Selain itu, Rizal sempat mengungkapkan soal adanya fee 2,5 persen untuk Alex dari nilai uang muka proyek Rp 33 milyar yang didapat Duta Graha.
Andi Mallarangeng saat masih menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olah Raga mengungkapkan, jika Komite Olimpiade Indonesia Pembangunan SEA Games yang menetukan lolosnya PT Duta Graha Indah (PT DGI) sebagai pemenang tender pembangunan wisma atlet SEA Games, Palembang.
Mantan juru bicara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini pun menampik sebagai pejabat yang menentukan lolosnya anak perusahan kerajaan bisnis Nazaruddin, Permai Grup itu.
“Saya tidak tahu (yang menentukan pemenangnya). Tapi setahu saya yang menentukan pemenangnya adalah Komite,” ucap Andi saat bersaksi untuk terdakwa kasus suap wisma atlet SEA Games, M Nazaruddin, Rabu (22/2) lalu.
Menurut Andi, ia hanya menandatangani penggunaan surat pengguna kuasa anggaran kepada Sesmenpora untuk pembangunan wisma atlet itu. Namun, secara teknis, Andi mengaku tak mengetahuinya lagi. Pasalnya, urusan tersebut sudah ditangani pemenang tender, yakni PT DGI.
Andi mengungkapkan, awal pembangunan wisma atlet SEA Games ini, Komite berencana akan mengelar multi event olah raga ini di empat daerah sebagai tuan rumahnya, yakni di antarannya Jawa Tengah, Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Sumatera Selatan. “Namun ada keberatan dari pihak kontingen,” ungkapnya.
Atas penolakan empat daerah oleh Kontingen, sehingga akhirnya hanya disepakati dua daerah yang menjadi tuan rumah. Dua daerah tersebut yakni, Jakarta dan Sumatra Selatan. “Jadi hanya 2 tempat pelaksanaan SEA Games, di Jakarta dan Sumsel,” Andi.
Setelah disepakati dua daerah tersebut, lanjut Andi, timbul kendala baru. Kendala tersebut diketahui setelah dilakukan survei di Sumsel, yakni jumlah penginapan di Sumsel masih sangat terbatas untuk menampung para atlet negara lain yang hadir.
Atas dasar itu, Pemda setempat mengajukan usulan pembangunan wisma atlet di kompleks olah raga Jakabaring, sekitar bulan Februari tahun 2010. Menurut Andi, tim verifikasi di Kemenpora memproses usulan itu dan berkonsultasi dengan pihak terkait.
“Usulan pertama Rp 416 milyar. Lalu belakangan ada lagi usulan dari komite yang melaksanakan pembangunan wisma atlet sekitar Rp 322 milyar,” ujarnya.
Lebih lanjut, Andi mengaku jika pembangunan wisma atlet di Palembang itu datang bukan atas inisiatif kementriannya. Namun, inisiatif tersebut datang dari pemerintah daerah (Pemda) Sumatera Selatan. “Ada usulan dari pemda untuk pembangunan wisma atlet, kami kaji, terus kami coba usulkan kepada DPR,” jelasnya.
Andi mengatakan, gedung yang dipersiapkan untuk menampung para atlet manca negara itu dibangun dengan menggunakan APBN Perubahan setelah diusulkan Pemda Sumsel. APBNP itu, kata Andi, diupayakan karena saat itu belum ada anggaran untuk pembangunan wisma atlet di APBN.
Sebab itu, Kemenpora harus mencari jalan keluarnya dengan mengajukan anggaran pembangunan melalui APBNP 2010 ke Komisi X untuk dilakukan pembahasan.
“Harapan saya 2010 sudah ada anggaran itu agar dapat masuk perencanaan pembangunan. Tapi ternyata 2010 belum masuk anggarannya, makanya kami diajukan APBNP 2010. Saat itu sangat urgen sekali,” bebernya.
Usai menjalani pemeriksaan, Rizal enggan berkomentar saat ditanya soal adanya dugaan aliran dana ke Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin terkait proyek Wisma Atlet. Ia meminta hal itu ditanyakan langsung kepada pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Saya kira itu materinya silakan ditanya ke dalam sana (KPK),” kata Rizal.
Rizal yang keluar sekitar pukul 15.00 WIB juga enggan berkomentar soal uang Rp 400 juta yang diterimanya dari PT Duta Graha Indah (DGI). “Soal itu saya no comment dulu,” ujarnya.
Mengenai materi pemeriksaan, Rizal mengaku ditanya seputar masalah Wisma Atlet SEA Games. “Ya masalah aisma atlet,” ucapnya.
Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011, Rizal disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dengan sangkaan pasal itu, Rizal diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi.
Terkait kasus yang menjerat Rizal, KPK menduga ada mark up atau penggelembungan harga yang mengakibatkan kerugian negara. Nilai kerugian dalam proyek itu sekitar Rp 25 miliar.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 11 Agustus 2011, Rizal mengaku menerima Rp 400 juta dari PT DGI. Pengakuan itu disampaikan ketika Rizal bersaksi untuk Manajer Marketing PT DGI, Mohammad El Idris.
Saat itu, Rizal mengaku tidak tahu maksud pemberian uang tersebut. “Hanya dibilang ‘Ini buat Bapak’,” katanya menirukan El Idris saat penyerahan duit itu. Uang tunai tersebut telah Rizal kembalikan ke KPK. Diduga, “Bapak” yang dimaksud adalah Alex.
Rizal juga sempat mengungkapkan adanya fee 2,5 persen untuk Alex dari nilai uang muka proyek sebesar Rp 33 miliar yang didapat DGI.
Diketahui, kasus Wisma Atlet itu telah menyeret banyak orang ke penjara. Di antaranya Nazaruddin dan anak buahnya, Mindo Rosalina Manulang, El Idris, dan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olah Raga Wafid Muharam.
El Idris telah divonis dua tahun penjara plus denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Nama Rizal, dalam vonis El Idris, menjadi salah satu pihak yang terbukti diberi uang suap oleh Duta Graha melalui El Idris. Motifnya, bentuk terima kasih atas pemenangan Duta Graha pada proyek Wisma Atlet.
Sumber: (Gatra.com/jpnn/Ar)
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi
