TRANSFORMASINEWS, JAKARTA – KPK telah menahan tersangka kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet Sea Games Palembang, Rizal Abdullah. Kini, KPK tengah membidik adanya dugaan penerima fee dari PT Duta Graha Indah (PT DGI) selain Rizal yang merupakan ketua komite pembangunan wisma atlet.
“Kasus ini masih terus dikembangkan. Tidak berhenti di tersangka RA,” kata Plt Pimpinan KPK, Johan Budi, Jumat (13/3/2015).
KPK akan memfokuskan pengembangan kasus ini ke arah penerima fee dari PT DGI sebagai pemenang tender pembangunan wisma atlet. KPK menduga, penerima fee sebesar 2,5 persen dari nilai kontrak wisma atlet tak hanya Rizal.
Sebelumnya, Rizal Abdullah melalui kuasa hukumnya mengakui telah menerima fee sebesar Rp 400 juta dari PT DGI. Rizal menyebut, penerima fee dari PT DGI bukan hanya dia yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas PU dan Binamarga Provinsi Sumsel. Ada seorang pejabat tinggi di Sumsel yang ikut menerima fee dari PT DGI.
“Klien kami hanya mengakui menerima Rp 400 juta dan itu sudah dikembalikan. Kalau klien kami langsung dari El Idris (Direktur Pemasaran PT DGI) dan itu sudah terbukti Rp 400 juta dari beliau,” kata pengacara Rizal, Arif Ramdhan di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (12/3).
“Memang ada janji yang sifatnya bukan satu keharusan buat RA atau AN. Klien kami bilang di situ dikatakan bahwa untuk pembangunan wisma atlet,” imbuhnya.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi proyek wisma atlet Sea Games, Palembang dengan tersangka awal Muhammad Nazaruddin. Nazar saat itu mengeruk untung dari proyek wisma atlet dengan memenangkan PT DGI sebagai penggarap proyek.
Berita Terkait:
Ditahan KPK, Rizal Abdullah Akui Terima Uang dari PT DGI
KPK Buka Kemungkinan Jerat Alex Noerdin
KPK Periksa Dua Dosen Universitas Sriwijaya Terkait Kasus…
KPK Periksa Kadis Bina Marga Sumsel Terkait Wisma Atlet dan…
Nazaruddin Sebut Alex Noerdin Terima Rp 1 Miliar
Korupsi Wisma Atlet : Tersangka Rizal Abdullah Tutupi Peran…
KPK Tahan Rizal Abdullah, Tersangka Kasus Wisma Atlet
KPK Periksa Pejabat PT Nindya Karya dan Wijaya Karya, Kapan…
KPK Periksa Presdir PT Deserco Development Service
Lengkapi Berkas Rizal Abdullah, El Idris Kembali Dikorek…
