TRANSFORMASINEWS, PALEMBANG — Meski keberadaan Devi, Pegawai Harian Lepas (PHL) Dispenda, pelaku penipuan 53 STNK, hingga kini belum diketahui, tetapi laporan korban-korbannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang Terus bertambah.
Berdasarkan pantau wartawan, hingga Senin (24/11), di Polresta Palembang, laporan penipuan yang dilakukan Devi, terhitung ada 11 laporan yang berkenaan dengan pengurusan pembayaran pajak tahunan.
Terakhir, Ariansyah (23) warga Jalan Suka Bangun II, No 1871 RT 02/01 Kelurahan Sukarami Palembang, mendatangi SPKT Polresta Palembang, guna melaporkan Devi, tentang penipuan yang dilakukannya dalam pengurusan pembayaran pajak kendaraan.
Kepada petugas Ariansyah menuturkan, kejadian yang dialaminya, terjadi pada Rabu 14 Mei 2014 lalu, sekitar pukul 08.00, di kantor Samsat Palembang, yang terletak di Jl Pom IX.
“Saya datang kesana untuk mengurus pembayaran pajak motor saya, pajak lima tahunan. Lalu bertemu dengan pelaku. Karena pelaku ini memberikan tawaran bisa membantu dalam pengurusan pembayaran dengan cepat dalam waktu sehari. Saat itu saya pun mau dibantu pelaku,” kata korban kepada petugas, Senin (24/11).
Setelah saling percaya, Ariansyah pun langsung memberikan uang kepada terlapor sebesar Rp 1,5 juta. Namun hingga kini, terlapor belum juga menyelesaikan pembayaran pajak motor korban. ” Saya merasa ditipu, awalnya saya percaya dengan terlapor. Setiap kali ditanya dan ditelepon, terlapor bilang masih proses, hingga kini belum juga selesai. Jika memang terlapor tidak mau mengembalikan uang, saya harap berkas-berkas dikembalikan, karena saya takut motor saya dibilang curian,” ungkapnya.
Sementara KA SPK, Aiptu Fajar mengatakan laporan korban atas nama Ariansyah sudah diterima dan diteruskan ke Satreskrim untuk diselidiki dan diproses lebih lanjut.
Sumber: SRIPOKU.COM
