Sampai Detik Ini Romi Herton Masih Walikota Palembang

thumb_83466_05011920112014_romi_herton_dan_istri._terang TRANSFORMASINEWS, PALEMBANG. Dengan masih diurusnya Surat Keputusan (SK) penonaktifan Romi Herton sebagai Walikota (Wako) Palembang. Maka, statusnya saat ini masih memegang Wako Palembang. Namun, karena telah memasuki masa persidangan. Pemprov Sumsel mempunyai kewenangan untuk mengurus SK tersebut.

Kepala Otonomi Daerah Sumsel, Amsin kepada wartawan mengatakan, langkah tersebut sesuai dengan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) No 2 tahun 2014 tentang administrasi pemerintah daerah. Apabila, Gubernur/Bupati/Walikota yang sudah akan disidangkan maka administrasi sidang bisa sebagai dasar untuk pengajuan pemberhentian yang bersangkutan.

“Kini kita tinggal menunggu prosesnya dan hasilnya. Jika sudah dikeluarkan SK oleh Kemendagri, Romi Herton resmi nonaktif dari jabatan sebagai Walikota Palembang dan Harnojoyo menjadi Plt Walikota,” ungkapnya, saat ditemui, Jumat (21/11).

Dia menjelaskan, nota dinas yang diajukan oleh Pemprov Sumsel ke Kementerian Dalam Negeri telah sesuai dengan nomor registrasi dari Pengadilan Negari Jakarta Pusat yang digunakan sebagai dasar pengajuan penonaktifan Walikota Palembang.

“Registrasi sudah kami pegang sejak kamis (20/11) lalu dari Pengadilan Negeri Tindak Pidana Khusus, dengan nomor registrasi perkara atas nama Bapak Romi Herton di PN Jakarta Pusat No 111/PID.SUS/TPK/2014/PN/JKTPST,” tegasnya.

Dia menambahkan, segera setelah pihaknya mendapatkan SK oleh kemendagri. Maka status Wako Palembang saat ini akan jelas. “Setelah SK keluar. Maka, semuanya akan jelas. Romi menjadi nonaktif dari Walikota dan Harnojoyo menjadi Plt Walikota,” imbuhnya.

Sumber: [RMOL]