KPK Periksa Sejumlah Pimpinan Media Sumsel

johan_budi

JOHAN BUDI/NET

TRANSFORMASINEWS, PALEMBANG. –  Guna mengusut dugaan suap kasus Wisma Atlet Jakabaring, Palembang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memeriksa terhadap pihak terkait. Kali ini, KPK memeriksa sejumlah pimpinan media di Sumatera Selatan (Sumsel).
Seperti pantauan Liputan6.com, Rabu (15/10/2014) yang lalu, pemeriksaan tersebut berlangsung di ruang ruang rapat Deviacita, Gedung Ditreskrimsus, Polda Sumatera Selatan. Pemeriksaan dimulai sejak pukul 09.00 WIB dan dihadiri hampir seluruh pimpinan redaksi (Pimred) media di Sumsel.”Hanya minta konfirmasi saja,” kata Aina, salah satu pimpinan redaksi sebuah media cetak nasional, Palembang, Sumsel .
Sementara Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, pemeriksaan terkait kasus yang menyeret tersangka Kepala Dinas PU Pemprov Sumsel Rizal Abdullah itu memang sedang dilakukan di Palembang.”Kita masih lakukan pemeriksaan saksi di Palembang terkait Wisma Atlet. Belum ada kasus lain, masih terkait dengan Wisma Atlet. Kalau ada pimpinan media yang dipanggil, saya belum tahu. Nanti saya konfirmasi dulu sama penyidik,” ujar dia.Secara terpisah,

Sementa itu Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Sumsel Irene Cameline mengatakan, pemeriksaan ini hanya terkait pengucuran dana hibah dari Pemprov Sumsel. ” Keterangan terkait dana hibah ke media, bukan Wisma Atlet,” kata Irene.

Usai pemeriksaan sekitar pukul 17.00 WIB, wartawan hanya menjumpai delapan penyidik KPK keluar dari ruangan. Para pimpinan media  terdebut langsung meninggalkan Mapolda Sumsel menggunakan dua unit Innova dengan nomor polisi BG 1899 MS dan BG 1420 RN.

Dari sumber merdeka.com, Pemred tersebut lewat pintu depan, beberapa saat sebelum penyidik KPK keluar ruangan. Sedangkan saat itu, belasan wartawan menunggu di pintu utama gedung Ditreskrimsus Polda Sumsel.”Sudah keluar. Tadi lewat depan,” kata sumber tersebut.

Ketika dikomfirmasi  kertua LSM-INDOMAN Amrizal Aroni mengatakan sedang di OKU Timur mengenai diperiksanya Pimpinan Media lokar ia baru tua saat  dikonfirmasi media harian, kami atas nama pribadi dan lembaga lsm-indoman dalam waktu dekat akan mengadakan Press Realis. pada awal Amrizal menceritakan  “Kalau melihat bagaimana para media mendapatkan hibah mestinya mereka mengajukan Proposal ke Gubernur untuk berbagai macam alasan kegiatan. Proposal yang ditujukan ke Gubernur bisanya didisposisikan ke Humas kerna menyangkut media dengan adanya disposisi tersebut pihak Humas mengadfis Porposal diteruskan ke BPKAD/Biro keuangan, disini peran Pak.Tobing seharusnya Proposal tersebut layak atau tidak mendapat bantuan, besar kecilnya dana yang dikeluarkan adalah tanggung jawab Tobing sebagai BPKAD “.

Hibah harus sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pasal 16 ayat (1) yang menyatakan bahwa penerima hibah berupa uang menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada kepala daerah melalui PPKD dengan tembusan SKPD terkait. Penerima Hibah aspirasi jelas tidak dapat menyampaikan laporan ke SKPD terkait karena tidak diketahui SKPD pemberi hibah tersebut.

Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Pasal 16 ayat (1) yang menyatakan bahwa penerima hibah berupa uang menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada Gubernur melalui PPKD dengan tembusan Kepala SKPD terkait sama dengan Permendagri No. 32, Siapa SKPD terkait pemberi dana hibah ?. ujar Amrizal Aroni.

Setelah para Peminpin Media menerima  maka harus digunakan sesuai Proposal yang diajukan dan harus mempertanggung jawabkan dana yang diterima. Menurut Ketua Lsm-Indoman dari dana yang diterima kemungkinan besar untuk kepentingan Pribadi. Berdasarkan Kepmendagri penerima hibah harus bertanggungjawab penuh atas dana yang diterima, bila tidak dapat mempertanggung jawabkan sesuai anggaran tahun buku berjalan/akhir tahun 2013. Maka  LSM-INDOMAN MENGHIMBAU agar penerima hibah yang tidak bisa mempertanggung jawabkan wajib mengembalikan dana yang sudah diterima ke Kas Daerah Provinsi Sumatrea Selatan, sangsinya bila tidak dikembalikan akan  diproses sesuai hukum bila trenyata disalahgunakan tidak sesuai Proposal. Dengan adanya pemanggilan dari KPK kami LSM-INDOMAN  minta diusut tuntas terhadap penerima hibah media. berikut daftar media penerima hibah terlampir:.

SUMBER: (MDK/LPT6/MS/AR/BPK-RI/INDOMAN)

DAFTAR PENERIMA HIBAH TAHUN 2013

YANG BELUM MENYAMPAIKAN   LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN (SPJ)

SESUAI HASIL AUDIT BPKP-RI TAHUN 2013

D Hibah Kepada Organisasi Wartawan

289.  Bibir Rakyat Merdeka Sumsel    550.000.000,00,-550.000.000,00

290.  Jaringan Jurnalis Merdeka Sumsel     425.000.000,00-425.000.000,00

291.   Persatuan Wartawan Indonesia    500.000.000,00-500.000.000,00

292.  Palembang Press Club (PPC)    475.000.000,00- 475.000.000,00

293 . Forum Lintas Profesi Gerak Garis      450.000.000,00- 450.000.000,00

294.  Forum Penyiar Radio-Televisi (FPRTv)     450.000.000,00-450.000.000,00

295.  Ikatan Koresponden Media Nasional (IKMN)     300.000.000,00-300.000.000,00

296. Perhimpunan Redaktur Olahraga Sumatera Selatan (PROSS)   450.000.000,00- 450.000.000,00

297.   Ikatan Pe warta Photo Sumsel (IPPSS)       425.000.000,00-425.000.000,00

298.  Forum Komunikasi Radio Swasta Sumsel (FKRSS)      425.000.000,00- 425.000.000,00

299.  Ikatan Jurnalis Parlemen (IJP)      3 75.000.000,00-375.000.000,00

300.  Paguyuban Jurnalis Sumsel          375.000.000,00-375.000.000,00

301.   Institut Pers Sumse l         375.000.000,00-375.000.000,00

302.   Aliansi Jurnalis Bebas Merdeka     375.000.000,00-375.000.000,00

303.  Ikahumas Sumsel        500.000.000,00-500.000.000,00

304.  Sumatera Ekspress        375.000.000,00-375.000.000,00

305. Pewarta Foto Indonesia Palembang     300.000.000,00-300.000.000,00

306 .  Harian Bisnis Radar Palembang      350.000.000,00-350.000.000,00

307.  Forum Jurnalis Dokumenter Sumsel     500.000.000,00-500.000.000,00

308.  Radio ISMOYO       250.000.000,00-250.000.000,00

309.  Institut Jurnalistik Palembang    80.000.000,00-80.000.000,00

310.  Palembang Ekspess    170.000.000,00-170.000.000,00

311.  Seputar Indonesia     700.000.000,00-700.000.000,00

312.  Palembang Pos       550.000.000,00-550.000.000,00

313.  Sky TV Palembang     850.000.000,00-850.000.000,00

314.  Majalah Suara Sriwijaya       50.000.000,00-50.000.000,00

315.  Forum Kajian Jurnalis Sumsel   35.000.000,00-35.000.000,00

316.  Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumatera Selatan   150.000.000,00-150.000.000,00

         Jumlah.Rp.10.810.000.000,00-Rp.10.810.000.000,00


 

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
TransformasiNews.com @ 2016