TransformasiNews, Sumsel. “Kemungkinan tidak lagi Rp324 miliar, tetapi bisa hanya Rp290 miliar, karena sudah ada dana yang masuk lagi dari pihak ketiga,” kata Ketua DPRD Sumsel, Wasista Bambang Utoyo, di Palembang, Kamis kala itu (1/3/12). Mengenai dari mana saja dana pihak ketiga yang baru masuk itu, ia tidak mengetahui secara pasti, tetapi pihaknya baru mendapatkan informasi sudah ada dana masuk lagi.
Berkaitan rancangan peraturan daerah (raperda) pembentukan dana cadangan Rp324 miliar untuk pembayaran utang SEA Games lalu, ia menyatakan, rancangan peraturan daerah sudah siap untuk dibahas. Yang jelas sebelum dibayar itu harus ada audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), kata dia pula.
Sementara HMI menolak pembayaran hutang Sea Games sebesar Rp. 324 milyar ke PT Prambanan Dwipaka untuk pembangunan kolam renang, atletik dan lapangan tembak karena seharusnya dibayar oleh Lippo Group sebagai konvensasi pembangunan Undermall di lahan milik Pemprov.
Merupakan bentuk pelanggaran undang – undang dan pidana korupsi bila pembayaran Venus Sea Games tetap di realisasikan yaitu:
- Pembuatan Venus kolam Renang, lintasan atletik dan lapangan tembak tidak pernah dianggarkan dalam APBD atau disetujui DPRD Prov Sumsel untuk dianggarkan, sehingga bila dibayar dengan APBD Prov Sumsel maka persetujuan DPRD Prov Sumsel melanggar undang undang tentang keuangan daerah.
- Permintaan diaudit terlebih dahulu oleh BPK ataupun BPKP sebelum dibayar dengan dana APBD jelas melanggar undang – undang karena BPK dan BPKP adalah badan pemeriksa keuangan pemerintah, sementara yang dimintakan di audit belum ada dana penyertaan pemerintah (swasta murni).
- Perda yang akan dikeluarkan ataupun telah disetujui judulnya Perda bayar hutang sementara belum pernah ada perjanjian hutang piutang antara Pemda Sumsel dengan PT Prambanan Dwipaka.
- Penanda tangan kontrak merupakan fihak yang bertanggung jawab secara pribadi karena tidak pernah dianggarkan dalam APBD dan tanpa persetujuan DPRD.
- Payung hukum yang di gunakan untuk pembayaran jasa fihak ketiga yang tidak tercantum dalam APBD sampai saat ini belum ada ataupun tidak akan pernah ada .
- Karena ini merupakan tanggung jawab pemerintah pusat demi kepentingan nasional (nama baik bangsa) maka dana APBN yang dapat digunakan untuk pembayaran Venus Sea Games tersebut dengan Kepres sebagai payung hukum.
Tiga Fraksi yang berada di Komisi III DPRD Sumsel, menolak dana cadangan APBD Sumsel 2012 untuk digunakan membayar tiga venue SEA Games yang lalu, akuatik, atletik dan menembak sebesar Rp 324,9 Miliar.
Hal ini disampaikan pembicara Komisi III, Hasbullah Akib dalam Rapat Paripurna DPRD Prov Sumsel, Rabu (21/12/2011) di Ruang Paripurna DPRD Sumsel dengan agenda pembahasan tentang Pembicaraan tingkat II, laporan pembahasan dan penelitian komisi-komisi DPRD Sumsel, terhadap APBD Anggaran 2012.
Ketiga fraksi tersebut diantaranya, Fraksi Demokrat, PDI Perjuangan dan PKS tetap menolak karena hingga sekarang belum memiliki payung hukum yang jelas untuk menggunakan APBD Sumsel 2012.
Sementara itu, fraksi yang mendukung penggunaan APBD 2012 untuk membayar SEA Games tetapi dengan beberapa catatan harus masuk klausul Raperda Sumsel, di antaranya Fraksi Partai Golkar, Gerindra, PPP dan Kebangkitan Reformasi.
Sedangkan Fraksi PAN tidak mengambil keputusan karena pada rapat, Selasa (20/12/2011) sore tidak hadir karena alasan sakit .
Diduga terjadi deal – deal politik dan dugaan gratifikasi sehingga Raperda bayar hutang di setujui menjadi Perda bayar hutang.
Aparatur hukum Republik Indonesia terutama KPK yang dapat diharapkan menindak lanjuti pidana korupsi pada pembayaran Venus Sea Games yang di anggarkan melalui APBD Prov Sumsel termasuk pernyataan ketua DPRD Prov Sumsel yang menyatakan ada dana siluman yang akan masuk ke APBD. (FK)
