PALEMBANG– Sidang perdana dugaan korupsi bantuan sosial OKU dengan terdakwa Eddy Yusuf dan Yulius Nawawi, hari ini dijaga ketat aparat Polresta Palembang dibantu personel dari Polsekta Ilir Timur I dan Ilir Barat I.
Kabag Ops Polresta Palembang, Kompol Suyanto kepada KORAN SINDO PALEMBANG, tadi ma lam mengatakan, Polresta Pa lembang menurunkan 60 perso nel dari Sha – bara dan dua Polsekta sekitar. Un – tuk dapat memetakan kondisi per – sidangan, kepolisian menerapkan pola pengamanan terbuka dan tertutup. “Pengama nan pastinya juga dilakukan di dalam dan di luar persidangan. Kitajugasebarinteldi seputaran lokasi,” tegasnya.
KasatIntelkamPolrestaPa lem – bang, Kompol Ikhsan membenarkan, persidangan perdana kasus bansos OKU Tahun 2008 ini akan dijaga ketat oleh pihak kepolisian. Sejumlah petugas diproyeksi – kan untuk hadir dan memantau persidangan tersebut. “Pasti ada pengamanan dan pantauan dari ka mi di persidangan tersebut. Un – tukjumlahanggota, saya tidakbisa sebutkan berapa,” ungkapnya. Sementara itu, mengantisi – pasi membeludaknya pengun – jung si dang, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pe – ngadilan Negeri (PN) Klas IA Pa – lem bang se cara khusus menye – dia kan dua la yar TV monitor di koridor sam ping lobi gedung PN, dan menyiap kan pengamanan sesuai dengan Stan dard Operating Procedure(SOP).
Humas PN Klas IA Palem – bang, Posma P Nainggolan meng – ungkapkan, keberadaan TV mo – ni tor untuk memudahkan pe – ngun jung yang tak kebagian tem – pat di ruang sidang utama, untuk menyaksikan sidang perdana dugaan korupsi dana bansos OKU dengan terdakwa Eddy Yusuf, mantan Wakil Gubernur Sumsel, dan Yulius Nawawi, Bupati Ogan Ko mering Ulu (OKU), hari ini. Si – dang tersebut rencananya mulai digelar pukul 09.00 WIB.
“Sidangnya pasti terbuka un – tuk umum, tentu pengunjung mau pun kerabat dan keluarga bi – sa melihat secara langsung di ruang sidang utama nantinya. Bisa jadi terlalu banyak yang ingin ha dir,” ujar Posma P Nainggolan, sembari melanjutkan, ruang si – dang utama yang digunakan ter – sebut memiliki kapasitas yang me mang relatif lebih besar diban – dingkan ruang sidang lainnya. Terpisah, Kepala Seksi Pene – gakan Hukum (Penkum) dan Hu – mas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Mulyadi mengaku, pi – hak nya sudah siap untuk sidang dakwaan hari ini.
Tim penuntut umum (JPU) terbagi dua sesuai dengan berkas masing-masing atas terdakwa Eddy Yusuf dan Yulius Nawawi. “Benar, pelaksa – naan sidang besok (hari ini) ka – rena sudah ada penetapan hakim dari Pengadilan,”tukasnya. Sementara itu, Kepala Penga – manan Rutan Klas I A Palembang, Tri Purnomo me ngatakan, kon – disi kesehatan Eddy Yusuf dan Yulius Nawawi sejauh ini cukup baik. Hingga kemarin, masih cu – kup banyak kerabat atau keluarga yang berkunjung kerutan.
“Kondisi kesehatannya bisa dibilang cukup baik, dan bebe – rapa keluarga dan juga rekanrekannya mengunjungi mereka,” ungkap Tri. Adapun dalam perkara ban sos ini, penuntut umum menya ta kan, total kerugian negara yang di – akibatkan perbuatan Eddy Yusuf mencapai Rp1 miliar dan Yulius Nawawi Rp2 miliar. Berkas perkara sengaja dipisah karena pe ranan dari kedua tersangka ber beda.
Ke – duanya pundijeratda lamdakwaan primer pasal 2 ayat 1jopasal18ayat 1 UU No.31/1999 sebagaimana di – ubah dan ditambah dengan UU No.20/2001 tentang pemberan – tasan tindak pidana korupsi jo pasal55ayat 1ke1KUHPjopasal64 KUHP,sedangkan untuk dak waan subsider, dijerat dengan pasal 3 jo pasal 18 UU No.31/1999 sebaga i – mana diubah dan ditam bah de – ngan UU No. 20 /2001 ten tang pem berantasan tindak pida na korupsijopasal55ayat 1ke1KUHP jo pasal 64 KUHP.(koran sindo)
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi