Mantan Dirut TVRI Dijebloskan ke LP Perempuan Tangerang

Mantan Dirut TVRI Dijebloskan ke LP Perempuan Tangerang

 

TRANSFORMASINEWS.COM, JAKARTA – Mantan Direktur TVRISumita Tobing dijebloskan ke Lembaga Pasyarakatan (LP) Perempuan Tangerang untuk menjalani hukuman atas kasus korupsi yang diperbuatnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Adi Toegarisman mengatakan bahwa penangkapan Sumita Tobing dalam rangka menjalankan putusan Mahkamah Agung.

Terpidana Sumita Tobing merupakan mantan Direktur Utama TVRI. Kasusnya terjadi pada 2002, saat itu ada proyek pengadaan alat teknis dan umum di TVRI. Belakangan diketahui terjadi tindak pidana korupsi terhadap proyek dengan anggaran Rp 12 miliar lebih. Ada penggelembungan harga dalam proyek tersebut sebesar Rp 5 miliar lebih.

Sumita ketika perkaranya dilimpahkan ke pengadilan negeri saat itu didakwa dengan dakwaan primer pasal 2 subsider pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang tindak pidana korupsi. Pada pengadilan tingkat pertama Sumita dinyatakan bebas. Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi. Berdasarkan Putusan MA nomor 856 K/pidsus/2009 tanggal 6 Januari 2011 menyatakan bahwaSumita Tobing terbukti melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 3 dan  dijerat dengan penjara 1 tahun 6 bulan dengan denda Rp 250 juta atau pidana kurungan selama 6 bulan.

Atas putusan tersebut, kejaksaan melakukan perburuan pada Sumita sejak tahun 2012 sampai akhirnya ditangkap di Kantor Jak TV,  Kamis (13/3/2014).

“Tadi terpidana telah dikirim ke LP perempuan Tangerang untuk melaksanakan hukuman sesuai putusan MA,” kata Adi di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Mengenai surat eksekusi yang salah atau fiktif, dikatakan Adi bahwa prosesnya sudah selesai. Ketika putusan MA turun, kejaksaan berupaya melaksanakan putusan. Tetapi saat itu ada upaya-upaya yang dilakukan Sumita Tobing karena ada kesalahan.

“Jadi putusan yang telah dikeluarkan MA sudah inkrah, karena itu kami laksanakan,” ucapnya.

Bila berbicara soal pembuktian hukum, menurut Adi semuanya sudah lewat. Berdasarkan putusan MA Sumita Tobing sudah terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

“Kalau dikatakan batal demi hukum, kenapa saat pemanggilan yang kami lakukan dua kali dia tidak datang. Harusnya datang, ini malah lari,” katanya. (TRIBUNNEWS)

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
TransformasiNews.com @ 2016