
Wapres Boedionomantan Menteri, Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono – (foto: inilah.com)
TRANSFORMASINEWS.COM, Jakarta – Hari-hari Wapres Boediono ke depan tampaknya bagai duduk di atas bara. Persidangan Budi Mulya telah membuat wapres mengalami kematian perdata.
Meski secara formal belum ditetapkan sebagai tersangka, Boediono sudah didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama. Sebelumnya, nama beliau sudah sering disebut-sebut media massa jauh-jauh hari, dan persidangan kemarin tak pelak ibarat justifikasi.
Pada surat dakwaan untuk terdakwa Budi Mulyadi sidang Pengadilan Tipikor, Kamis (6/2),nama Boediono disebut berkali-kali. Tak tanggung-tanggung, 67 kali. Pertama kali disebut, Boediono dikatakan bersama Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang 4, Budi Mulya, melakukan tindak pidana korupsi.
Bukan karena angka 67 (bila dijumlahkan jadi 13, yang dianggap angka sial), maka tak sedikit yang percaya bahwa nasib Wapres Boediono tengah di ujung tanduk. Terungkapnya peran Boediono secara resmi di pengadilan dalam skandal keuangan yang melibatkan dana maha besar itulah, yang membuatnya kini berada di tubir jurang.
Dalam surat dakwaan setebal 183 halaman yang dibacakan jaksa, terkuak bahwa Boediono paling ‘ngotot’ ingin menyelamatkan Bank Century. Yang melemahkan posisi Boediono, di persidangan terungkap fakta tentang peran Boedionodalam perkara pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank century sebagai bank gagal berdampak sistemik dalam sebuah rapat.
Rapat itulah yang memutuskan dikucurkannya bantuan untuk Century, melalui perubahan Peraturan Bank Indonesia (PBI). PBI Nomor 10/26/PBI/2008 tentang FPJP disyaratkan bahwa untuk mendapat FPJP bank harus memiliki Capital Adequace Ratio (CAR) sebesar 8 persen. Pada PBI Nomor 10/30/PBI/2008 tanggal 14 November 2008, CAR itu diturunkan, sehingga Century yang hanya memiliki CAR sebesar 2,02 persen pun bisa ditalangi dana bailout.
Yang membuat penetapan ‘bank gagal berdampak sistemik’ untuk Century itu ganjil, sebelum rapat itu telah digelar sesi tanya jawab. Tak kurang dari Rudjito yang saat itu ketua Dewan Komisioner LPS; Anggito Abimanyu yang saat itu kepala kebijakan fiskal Kementerian Keuangan; Fuad Rahmany yang saat ini dirjen Pajak; serta Agus Martowardojo yang tak setuju penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik itu.
Anggito menyatakan penetapan itu belum didukung data yang cukup dan terukur, sementara Fuad melihat kecilnya ukuran Bank Century secara finansial, yang mustahil menimbulkan risiko besar. “Apabila bank kecil saja dinyatakan dapat menimbulkan risiko sistemik, dapat menimbulkan persepsi bahwa perbankan Indonesia sangat rentan,” ujar Fuad saat itu, dikutip jaksa saat menuntut Budi Mulya.
Sidang juga menyebut-nyebut peran dominan mantan deputi gubernur BI Miranda Gultom dalam perubahan itu.
Anggota Tim Pengawas Century Nudirman Munir bahkan seolah berani memastikan kelamnya nasib Boediono ke depan. “Begini, bila seseorang mengerti hukum, biasanya bila dalam dakwaan disebut berkali-kali, ya bisa terjerat,” kata Nudirman. Ia menegaskan, bila bukan karena ada urusan lain yang melibatkan politik dan kekuasaan, jarang ada pihak yang disebutkan bersama-sama–apalagi berkali-kali, yang bisa lolos. “Itu biasanya harus kena,” kata dia.
Nudirman menunjuk bukti berupa notulen rapat sebagai jerat bagi Boediono. Dari notulen terlihat bahwa Boediono adalah pemutus pada rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang digelar untuk mensahkan pemberian kucuran kredit kepada Century. Dari notulen rapat itulah, kata dia, “Niat jahat (itu) tergambar dengan gamblang. Notulen rapat itulah bukti paling kuat,” kata dia.
Boediono sendiri belum mengeluarkan jurus apa pun untuk menangkis. Namun Juru Bicara Wapres, Yopie Hidayat, sempat meminta publik tidak langsung menyimpulkan bahwa seluruh anggota Dewan Gubernur BI saat itu melakukan pelanggaran.
“Sebagai Gubernur BI saat keputusan menyelamatkan Bank Century dibuat, bukan hal yang istimewa jika nama Pak Boediono turut disebut, ” ujar Yopie, berkilah. Mantan wartawan Tempo itu juga meminta semua pihak tidak menggunakan logika yang melompat dengan langsung menggeneralisasi bahwa semua anggota Dewan Gubernur BI telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Sidang Budi Mulya itu menyebut terlibatnya banyak nama selain Boediono. Hanya,salah satu inisiator hak angket Bank Century, Misbakhun, mempertanyakan mengapa mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tak disebut melakukan korupsi secara bersama-sama mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya sebagaimana Boediono dkk? Padahal, saat itu Sri Mulyani merupakan ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
“Mengapa Boedino yang anggota KSSK dan Sekretaris KSSK Raden Pardede kena, tapi ketuanya tidak?” kata Misbakhun.Ia menduga, KPK akan membuka penyelidikan baru terkait KSSK dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang akan fokus pada peran Sri Mulyani. Misbakhun mencatat, dalam dakwaan kepada Budi, nama Sri Mulyani disebut 40 kali.
Boediono sendiri pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus Century ini, seputar krisis. Pada jumpa pers usai pemeriksaan, Boediono mengaku yang bertanggung jawab dalam penggelembungan dana talangan Bank Century menjadi Rp 6,7 triliun adalah Lembaga Penjamin Simpanan sebagai pemilik Bank Century ketika itu.
Yang menarik, mantan inisiator hak angket Bank Century, Dradjad Wibowo, sempat menilai pernyataan Boediono itu adalah bola yang dilemparkan secara tidak langsung kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pasalnya, penanggung jawab LPS adalah Presiden.
Jadi, mungkinkah setelah Boediono, jerat akan diarahkan kepada Sri Mulyani dan SBY, yang saat itu tentu sudah jadi mantan? ( INILAHCOM)
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi