TransformasiNews.com, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) berpendapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pasal 268 ayat 3 KUHAP tentang peninjauan kembali (PK) tidak akan membuat Mahkamah Agung (MA) dan pengadilan negeri sibuk.
Sebab permohonan perkara PK yang masuk ke MA maupun pengadilan negeri, kata Hakim Agung Gayus Lumbuun, akan dicermati dengan baik. Salah satu syarat PK dalam undang-undang yaitu perihal keadaan baru (novum). Hal inilah yang akan dijadikan rujukan oleh MA dalam menerima perkara PK.
“Memberikan kesempatan PK lebih dari satu kali juga tidak menjadikan menumpuknya perkara, karena persyaratan dalam mengajukan PK sebagaimana diatur pada pasal 263 ayat 2 seperti harus adanya keadaan baru (novum) tetap berlaku,” kata Gayus kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (7/3/2014).
Seperti diketahui, MK mengabulkan gugatan Antasari Azhar pasal PK. Atas putusan PK tersebut, akhirnya PK dapat dilakukan lebih dari sekali. Sebelumnya, PK Antasari pernah ditolak oleh MA yang membuat bekas ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mendekam 18 tahun penjara atas pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi
