Berkas Sidang Eddy-Yulius Telah Dilimpahkan

185610920140312HRS-Sidang-Eddy-Yulius780x390TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG – Berkas rencana persidangan  dugaan kasus korupsi Bansos OKU 2008 dengan tersangka  Mantan Wakil Gubernur Eddy Yusuf dan Bupati OKU aktif Yulius Nawawi telah dilimpahkan pihak Kejaksaan Tinggi Sumsel ke Pengadilan Tipikor Klas 1A Palembang. Pelimpahan berkas persidangan keduanya dibenarkan Kasi Penkum dan Humas Mulyadi SH MH, Selasa (4/3/2014).

“Berkas sudah diserahkan ke pengadilan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus ini diketuai Bimo Suryo Prayogo SH MH,” ungkap Mulyadi.

Berkas persidangan yang telah diserahkan, nantinya akan segera di proses untuk dilakukan sidang perdana. Sedangkan Panitia Muda (Panmud) PN Tipikor Cecep Sudrajat SH MH ketika ditemui menuturkan, jika pihaknya telah menerima berkas persidangan atas terdakwa Eddy Yusuf dan Yulius Nawawi.

“Berkas atas nama Eddy Yusuf dan Yulius Nawawi sudah kami terima,  dalam satu minggu kedepan jika tidak ada halangan yang bersangkutan akan segera menjalani sidang,” kata Cecep.

Lanjut Cecep, setelah berkas diterima dari Kejati Sumsel,  dalam waktu dekat ini akan melakukan  penunjukan majelis hakim yang akan memeriksa berkas dan mengadili keduanya dalam kasus dugaan korupsi yang dilakukan keduanya.(TRIBUNNEWS.COM)

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
TransformasiNews.com @ 2016