Anak Buah Jero Wacik Minta Rp2 Miliar ke KPK

Transformasinews.com,Jakarta – Anak buah Menteri ESDM Jero Wacik meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan uang Rp2 miliar yang disita dari kantor barang milik negara.

Kepala Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian ESDM Agus Salim meminta KPK mengembalikan uang Rp2 miliar yang disita di ruang kerjanya.

Itu dikatakan Agus usai diperiksa penyidik KPK. Saat itu Agus dicecar penyidik soal Surat Keputusan tim yang berada di PPBMN yang dipimpinnya.

“Tadi ditanya soal SK (Surat Keputusan) tim yang ada di tempat saya (PPBMN),” kata Agus di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/3/2014).

SK itu, kata Agus, adalah untuk tim yang terdiri atas pegawai honorer. Bukan hanya dari PPBMN saja, tetapi juga dari instansi lain. Jumlahnya mencapai 200 orang.

SK tim itu yang kemudian dijadikan dasar oleh Agus Salim bahwa uang Rp2 miliar yang disita penyidik KPK dalam penggeledahan di kantor PPBMN adalah untuk mantan Sekretaris Jenderal KESDM Waryono Karno.

Menurut Agus, uang itu sejatinya diperuntukkan membayar anggota tim itu.

“Tempat saya kan digeledah, jadi ditanya. Dasarnya apa, uang itu kan uang tim. Ini SK-nya. Jadi ditanyalah kronologis alurnya,” jelas Agus.

Oleh karena itu, Agus meminta uang Rp2 miliar yang disita itu. Sebab uang itu, menurut Agus, tidak terkait dengan kasus yang tengah disidik KPK.

“Saya berharap uang dikembalikan, karena uang tidak terkait kasus SKK Migas. Uang itu untuk membayar honor tim. Tim di tempat saya kan banyak. Tim kegiatan yang terkait dengan tupoksi,” ucap dia.

“Itu mau dibagi ke anggota tim. Kan di amplop ada namanya. Misalnya tertulis si A, si B, si C,” kata Agus.

Seperti diketahui, Jumat 7 Februari 2014, penyidik KPK menyita amplop berisi uang Rp2 miliar dalam penggeledahan lanjutan di kantor Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian ESDM.

Diduga, uang itu adalah suap untuk mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno. Selain uang, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dalam penggeledahan itu.

Waryono menjadi tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan di Kementerian ESDM.

Waryono disangkakan Pasal 12 huruf B dan atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
TransformasiNews.com @ 2016