TransformasiNews.com,Jakarta-Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak melarang partai politik (parpol) peserta pemilu menerima sumbangan dana dari calon anggota legislatif maupun pihak ketiga, hingga masa kampanye berakhir pada 5 April 2014.
Namun untuk memastikan tidak adanya kecurangan dalam penerimaan dana kampanye oleh parpol, KPU akan mengaudit hasil laporan dana kampanye parpol yang diserahkan usai pemilu 2014.
Kepala Biro Hukum KPU Pusat Nur Syarifah mengatakan, dalam mengaudit dana kampanye parpol peserta pemilu, KPU akan menggandeng kantor akuntan publik (KAP).
“Mulai 17 April parpol harus sudah tutup buku, artinya tidak boleh menerima apa-apa (sumbangan) lagi. Kemudian mereka merapikan catatan keuangannya dan paling lambat sampai 24 April harus sudah diserahkan ke kami,” ungkapnya.
Terkait KAP yang akan mengaudit laporan dana kampanye parpol, kata dia, sesuai tingkatannya KPU baru akan menggelar proses lelang dalam pekan depan.
Seperti diketahui sebelumnya, Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, KPU mengizinkan parpol menerima sumbangan dana kampanye sampai akhir masa kampanye.
Segala bentuk sumbangan yang diberikan baik dari calon anggota legislatif (caleg), perusahaan, perorangan noncaleg maupun badan usaha milik negara (BUMN).
Namun, kegiatan transaksi keuangan parpol terkait kampanye, baik pemasukan maupun pengeluaran, harus sudah dihentikan selambat-lambatnya 14 hari setelah hari pemungutan suara pada 9 April
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi