KPK Siap Menjawab Tantangan Debat Tim Perumus KUHP

TransformasiNews.com,Jakarta-Koordinator Tim Perumus Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengkritik sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hanya berkomentar di media terkait revisi UU KUHAP dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Muladi meminta KPK memberikan masukan secara langsung ke pemerintah agar tidak berpolemik. “Kami berharap jangan hanya berargumen di koran-koran. Kalau ada aspirasi silakan disampaikan. Kami tunggu tim KPK untuk berdebat,” ujanya, Jumat (28/02).

 

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto menjawab tantangan debat yang diajukan Tim Perumus Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Menurut Bambang, sedari awal seharusnya tim perumus memang harus mengajak berdialog.

 

“Sebagai salah satu perumus sudah seyogianya sedari awal sudah harus mengajak semua user dan stakeholders untuk terlibat,” kata Bambang melalui pesan singkat, Jumat (28/02).

 

Ajakan keterlibatan user dan stakeholder itu, kata Bambang, ditujukan guna mendialogkan pasal penting dalam RUU KUHP terkait pasal-pasal yang berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi.

 

“(Diajak) diskusi dan memperdebatkan pasal-pasal penting yang dalam konteks KPK adalah pasal-pasal tipikor,” pungkasnya

 

Seperti diketahui, KPK memang memprotes keras pembahasan RUU KUHP dan RUU KUHAP di Komisi III DPR karena dianggap melemahkan lembaga antikorupsi tersebut.

 

Sikap KPK terkait pembahasan revisi KUHP dan KUHAP, seperti tertuang dalam surat yang dikirim ke Presiden dan DPR RI.

 

Pertama, revisi RUU adalah sebuah keniscayaan, maka harus ditujukan untuk kepentingan perbaikan atas materi perundang-undangan yang bisa menjawab tuntutan kebutuhan publik atas kepastian hukum dan jaminan keadilan serta mendukung peran penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.

 

Kedua, pembahasan RUU KUHAP dan KUHP yang saat ini tengah dilakukan memerlukan pemikiran yang mendalam, utuh dan menjangkau kebutuhan akan perubahan. Pada kenyataannya masa kerja anggota DPR saat ini tersisa kurang lebih 100 hari kerja efektif, sehingga tidak mungkin dilakukan pembahasan secara serius dalam waktu yang begitu singkat, mengingat kedua RUU tersebut memiliki lebih dari 1000 pasal. Untuk itu pemerintah perlu menarik kembali RUU KUHAP dan KUHP dari DPR dan menyerahkan pembahasannya kepada DPR baru periode 2014-2019.

 

Ketiga, pembahasan RUU KUHAP sebagai hukum pidana formil sebaiknya dilakukan setelah DPR yang baru periode 2014-2019 membahas, menyelesaikan dan mengesahkan RUU KUHP yang baru.

 

Keempat, meminta pemerintah untuk memperbaiki RUU KUHP dengan mengeluarkan seluruh tindak pidana luar biasa dari buku II RUU KUHP termasuk tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya yang bersifat koruptif yang merupakan delik korupsi berdasarkan UU Tipikor saat ini. Beberapa ketentuan dalam RUU KUHAP juga perlu diperbaiki lebih dahulu, antara lain adanya ketentuan khusus untuk mendukung proses penegakan hukum atas kejahatan korupsi dan kejahatan luar biasa lainnya.

Kelima, Pembahasan RUU KUHP dan KUHAP tersebut oleh DPR periode 2014-2019 haruslah melibatkan seluruh lembaga penegak hukum, akademisi dan unsur masyarakt terkait. (BarataMedia.com)

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
TransformasiNews.com @ 2016