
TRANSFORMASINEWS.COM, PAGAR ALAM. Belanja hibah adalah belanja khusus Kepala Daerah tertuang di dalam Permendagri No. 32 tahun 2011 pasal 1 “Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: ayat (1) Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati dan Walikota …., Kemudian pada pasal pasal 4 ayat (1) Pemerintah daerah dapat memberikan hibah sesuai kemampuan keuangan daerah.
Pada tahun 2013 Pemkot Pagar Alam menganggarkan belanja hibah untuk Ormas/LSM dan instansi vertikal yang patut diduga melanggar Permendagri No. 32 tahun 2011 dimana patut di duga bantuan hibah di berikan kepada organisasi kemasyarakatan yang belum terdaftar 3 tahun di Kesbangpol Kota Pagaralam dan belum melaporkan pertanggung jawaban hibah sebesar Rp. 94 juta.
Kemudian belanja hibah tersebut berpotensi dan/atau beresiko tumpang tindih antara APBN dan APBD pada tahun 2013 sebesar Rp. 700.821.000,00 dimana menurut auditor BPK RI didalam LHP No. 51.c/LHP/XVIII.PLG/2014 tertanggal 10 Juli 2014 hal tersebut terjadi karena Pemkot Pagaralam tidak mentaati Permendagri No. 32 tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari dana APBD.
Kemudian pada tahun 2014 auditor BPK RI menyatakan bahwa “Belanja hibah dan bantuan sosial Pemerintah Kota Pagaralam tidak sesuai peruntukan dimana pada tahun 2014 Kota Pagaralam menganggarkan belanja hibah sebesar Rp. 12.805.998.070,00 dan belanja bantuan sosial sebesar (Bansos) sebesar Rp. 500.000.000,00.
Diduga terdapat tiga penerima hibah yang tidak menyampaikan usulan proposal hibah secara tertulis kepada Kepala Daerah yaitu KONI sebesar Rp. 1.155.000.000,00 kemudian KPU sebesar Rp. 1.250.000.000,00 dan KNPI sebesar Rp. 346.150.000,00.
Disamping itu menurut auditor BPK RI terdapat sembilan penerima hibah menyampaikan proposal pada tahun berjalan.
Menurut info dari sumber yang tidak ingin namanya diinisialkan, hasil temuan BPK RI bahwa proposal terkait bidang keagamaan di disposisikan oleh Walikota ke Bagian Administrasi Kesejahteraan rakyat dan Kemasyarakatan Sekertariat daerah melalui nota Dinas.
Hal ini jelas melanggar Permendagri No. 32 tahun 2011 pasal 8 ayat 2 tentang SKPD terkait yang di tunjuk oleh Kepala Daerah melakukan verifikasi dan evaluasi usulan proposal hibah.
Kemudian terdapat belanja hibah yang di realisasikan sebesar Rp. 4.641.750.000,00 tidak ada di dalam SK Walikota tentang penerima dana hibah.
Selanjutnya pencairan dana hibah dan bansos tidak dilakukan pembayaran secara langsung atau di terima tunai penerima hibah.
Yang berpotensi paling vatal adalah adanya belanja hibah yang tidak sesuai peruntukan sebesar Rp. 1.553.489.500,00.
Dimana dana hibah di gunakan umtuk biaya operasional kantor dan selanjutnya belanja Bansos yang tidak sesuai peruntukan sebesar Rp. 58.000.000,00 untuk isbat nikah yang di kelola langsung oleh SKPD.
Laporan: Tim Redaksi
Sumber: Hasil Audit BPK-RI
Editor: Nurmuhammad
Posted by: Admin Transformasinews.com
