AKANKAH KEJAGUNG TETAPKAN TERSANGKA BARU MINGGU PERTAMA SEPTEMBER

Foto Feri Kurniawan.

LAGI DIMANA YA?, DALAM RANGKA APA SEHINGGA ADA FOTO MIRIP DENGAN IRENE CS. FOTO ISTIMEWA

TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. Protap yang umum dalam penyidikan tindak pidana korupsi adalah 120 hari kalender untuk perkara yang sangat sulit sampai penetapan tersangka. Terkait Sprindik Nomor: Prin 45/F . 2/Fd. 1/05/2017 tertanggal 05 Mei 2017 maka seharusnya minggu pertama September ini sudah ada penetapan tersangka baru.

Patut diduga adanya Isu yang santer beredar kemungkinan telah di tetapkan 2 tersangka baru namun belum di umumkan secara resmi oleh Kejaksaan Agung RI tetentang kebenaran isu tersebut maupun pernyataan resmi belum ada sama sekali, namun bila merujuk ke sprindik yang telah dikeluarkan maka bukan suatu yang mustahil akan menjadi tersangka berdasarkan fakta-fakta hasil Audit BPK-RI .

Bila benar adanya isu-isu yang beredar tersebut maka patut diduga kedua bakal calon tersangka dimungkinkan untuk rangkaian penetapan banyak tersangka lainnya berdasarkan Fakta Persidangan. Dimana dimungkinkan penetapan tersangka untuk SKPD pemberi dana hibah dan anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah.

Sebelumnya Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung setelah di keluarkanya Sprindik No. 45 tertanggal 05 Mei pernah menyatakan bahwa penerbitan Sprint 45 adalah karena secara umum telah di temukan bukti untuk penetapan tersangka lainnya. Pernyataan yang sangat wajar dan bentuk profesionalisme seorang Jaksa yang juga mantan Deputi Penindakan KPK tersebut.

Terkait sprint tersebut telah selesai di periksa 19 orang pejabat Pemprov Sumsel diantaranya adalah Richard Cahyadi, Akhmad Najib, Johanes Toruan, Syamsul Bahri, Tanda Subagio Agustinus Anthony dan Supri Anthony. Selanjut pemeriksaan kepada , Irene Camelyn Sinaga, Apriyadi, Roby Kurniawan, Widodo, Fenty Aprina dan Anisatul Mardiah. 

Diterbitkanmya Sprindik baru diduga tak lepas dari proses persidangan dua terdakwa di Pengadilan Tipikor serta desakan LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang mempra peradilkan Jaka Agung M Prasetyo dan KPK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Pra peradilan diajukan MAKI, karena jaksa dinilai tidak memproses Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin dalam kasus dana hibah dan Bansos Pemprov  2013, yang diduga merugikan negara sebesar hampir Rp 821 miliar. Gugatan MAKI, telah didaftarkan, Kamis (6/4) dengan nomor register 39/PID.PRAP/2017/PN. JKT. SEL.

Putusan dari Hakim PN Jakarta Selatan adalah “tidak terbukti adanya penghentian penyidikan oleh Kejaksaan Agung RI terhadap Gubernur Sumatera Selatan, Sekda Yusri, SKPD, TAPD dan anggota DPRD Sumsel”, sehingga gugatan MAKI dinyatakan kalah dan menjadi Inkrah ketika MAKI tidak mengajukan Banding.

Hal ini berdampak kepada Kejaksaan Agung yang harus menetapkan tersangka lain dan tersangka utama.

Ketua MAKI Boyamin Saiman di PN Jaksel usai daftal Praperadilan terhadap Kejagung dan KPK.

Menurut sumber yang dapat di percaya dan mengikuti proses persidangan dan pemeriksaan di Kejagung selama ini bahwa kemungkinan besar Kejagung akan menetapkan lebih dari 10 orang tersangka baru berdasarkan Fakta persidangan termasuk alat bukti audit BPK RI.

Penetapan tersangka segera terkait dengan masa idah Sprint 45 sudah berakhir tertanggal 05 September 2017 sehingga tidak dapat rujuk lagi karena akan mempermalukan institusi Kejaksaan Agung.

Mempermalukan karena anggapan Jaksa penyidik tidak mampu melakukan penyidikan dan juga terkesan masuk angin.

Kemudian biaya yang telah di keluarkan selama masa penyidikan dan persidangan patut diduga di perkirakan  sudah puluhan milyar Rupiah.

Dimana hasilnya sangat tidak memadai atau menggantung. Karena di duga Kuatnya intervensi fihak tertentu menyelamat Gubernur Sumatera Selatan.

Namun patut di apresiasi keinginan Kejaksaan Agung yang akan menetapkan Ketua Tim Anggaran Pemprov Sumsel “YE” , 5 SKPD dan 7 anggota TAPD menjadi tersangka dana hibah karena fakta persidangan di anggap telah lengkap dan selanjutnya menetapkan tersangka utama sebelum berakhirnya tahun 2017 sebagai wujud supremasi hukum tanpa menghiraukan intervensi fihak mtertentu.

Laporan: Tim Redaksi

Editor: Nurmuhammad

Posted by: Transformasinews.com

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
TransformasiNews.com @ 2016