
TRANSFORMASINEWS.COM, JAKARTA. Pada tahun 2015 di Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) menyajikan anggaran Belanja Pegawai sebesar Rp.8.927.010.877.000 dan telah direalisasikan sebesar Rp.8.204.532.067.781 atau 91,91 persen. Belanja Pegawai ini dipergunakan untuk membayar Gaji dan Tunjangan, Honorarium, Lembur, Tunjangan Khusus, dan Belanja Pegawai Transito.
Namun, dari laporan yang diperoleh media online terdapat permasalahan atas pembayaran tunjangan kepada dosen atau pegawai yang melaksanakan tugas belajar. Hal tersebut bisa dikatakan bermasalah karena pada faktanya pembayarannya tidak sesuai ketentuan, yaitu sebesar Rp.4,60 miliar.
Hal itu diketahui setelah adanya uji petik audit negara terhadap 20 satuan kerja di lingkungan Kemenristekdikti, yang menunjukkan bahwa terdapat dosen atau pegawai yang berstatus tugas belajar masih menerima tunjangan struktural, fungsional, kehormatan, keluarga, dan profesi, yang seharusnya tidak dibayarkan.
Permasalahan tersebut misalnya saja sebagai berikut:
a. Pembayaran tunjangan domisili pada kontrak perpanjangan studi Program Doktor Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Dalam Negeri (BPPDN) Tahun 2015 sebesar Rp.1.290.000.000 tidak sesuai ketentuan.
b. Kelebihan pembayaran tunjangan dosen/jabatan struktural/fungsional di lima perguruan tinggi sebesar Rp.385.605.000.
c. Kelebihan pembayaran tunjangan profesi yang diberikan kepada dosen yang sedang tugas belajar di empat perguruan tinggi sebesar Rp.550.044.680.
d. Kelebihan pembayaran tunjangan keluarga bagi dosen tugas belajar luar negeri dan tunjangan tugas belajar bagi dosen tugas belajar dalam negeri di empat perguruan tinggi sebesar Rp.2.378.005.244.
Jadi, dari permasalahan tersebut terjadi beberapa dampak yang dinilai buruk. Pertama, adanya potensi kerugian negara sebesar R.p2.545.545.480. Kedua, pemborosan keuangan negara sebesar Rp2.058.109.444, dan terakhir, penyajian realisasi belanja dan beban barang operasional lainnya pada Laporan Keuangan sebesar Rp.2.545.545.480 tidak wajar.
Dari sini kita bisa melihat bermasalahnya pengelolaan belanja di Kemenristekdikti ini. Bahkan, bisa saja ada kesewenang-wenangan dalam pengeluaran anggaran hingga merugikan negara yang kita cintai ini. Ya, bila perlu Kejaksaan Agung turun tangan untuk menyelidikinya, dan tentu saja berikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sumber: Klikanggaran
Posted by: Admin Transformasinews.com
