
Anggota DPRD OKU. (dok. fornews.co)
TRANSFORMASINEWS.COM, BATURAJA. Belum adanya petunjuk pemerintah pusat mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1438 Hijriyah (H) bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ogan Komering Ulu (OKU), maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat, belum putuhkan untuk memberikan THR untuk wakil rakyat tersebut.
“Kami belum tahu apakah ada THR untuk anggota dewan atau tidak. Kami masih menunggu petunjuk dari Kementerian Keuangan. Kemungkinan besok petunjuk itu kami terima,” ujar Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKU, Hanafi, Kamis (08/06).
Menurut Hanafi, di tahun-tahun sebelumnya, anggota dewan mendapat THR sebesar satu bulan gaji pokok, tanpa tunjangan. Hanafi sendiri enggan menyebutkan gaji pokok dan tunjangan anggota DPRD OKU. “Saya lupa besarannya. Yang pasti THR itu satu bulan gaji pokok tanpa tunjangan,” dalihnya.
Lebih jauh disampaikan, untuk gaji 14 (THR) bagi PNS di lingkungan Pemkab OKU, sudah disiapkan dana sekitar Rp20 miliar. Setiap PNS mendapat THR satu bulan gaji. Sedangkan gaji 13, Pemda OKU juga sudah menyiapkan sekitar Rp26 miliar.
“Kami sudah siapkan dananya. Tinggal membagikan. Kemungkinan untuk gaji 14 PNS akan dibagikan paling lambat minggu depan,” pungkasnya.
Sumber:Fornews.co
Posted by: Admin Transformasinews.com
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi