Beberkan Mantan Asintel Kejati Bengkulu Terima Rp.50 Juta

SIDANG PERDANA: Terdakwa Amin dan Murni menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu, kemarin (21/8).

TRANSFORMASINEWS.COM, BENGKULU. Perkara oknum jaksa Kejati Bengkulu, Parlin Purba yang diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu, mulai disidangkan. Berlangsung di PN Tipikor Bengkulu, menghadirkan dua terdakwa Amin dan Murni. Sedangkan Parlin Purba berkas perkaranya belum dalam tahap perampungan di KPK.

JPU KPK RI dalam surat dakwaannya membeberkan keterlibatan atasan Parlin Purba, yakni Asintel Kejati Bengkulu (saat ini mantan), Edi Purnomo ikut menikmati uang dari Murni mencapai Rp 50 juta.

Uang tersebut diserahkan di salah satu kafe kopi luwak di Kota Bengkulu, sebelum Parlin Purba kena OTT KPK. ‘’Namun sebelum pertemuan di kafe luwak, para terdakwa (Amin dan Murni) sepakat memberikan uang kepada Edi Sumarno sebesar Rp 50 juta,’’ beber JPU Feby Dwiyandospendy membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim diketuai Kaswanto, SH,MH.

Disebutkan juga dalam dakwaan, setelah mengetahui kedua terdakwa menyerahkan uang kepada atasannya, Parli Purban langsung menghubungi Amin dan meminta uang sebesar Rp 20 juta. Selanjutnya Amin menghubungi terdakwa Murni, dicapai kesepakatan disiapkan uang Rp 10 juta dari terdakwa Murni.

Uang tersebut diserahkan dengan menggunakan amplop coklat oleh kedua terdakwa kepada Parlin Purba pada malam pelepasan Kajati Bengkulu waktu itu di Restoran The View, Kota Bengkulu. Setelah menyerahkan uang tersebut, kedua terdakwa mengikuti kegiatan acara.

Namun, saat petugas KPK hendak menangkapnya, Parlin Purba menyerahkan kembali amplop uang tersebut kepada Amin. Selanjutnya Amin dan Murni keluar meninggalkan The View dengan mengendarai mobil Murni. Petugas KPK bergerak melakukan pengejaran. Dalam perjalanan, mobil yang ditumpangi Amin dan Murni berhasil dihentikan petugas KPK. Dalam penggeledahan, di dalam mobil petugas KPK menemukan amplop berisi uang Rp 10 juta.

Sidang perdana berlangsung kemarin pagi (21/8), selain Parlin Purba juga dihadirkan dua terdakwa lainnya, kontraktor asal Mukomuko Murni dan PNS BWS Sumatera VII Bengkulu, Amin. JPU KPK RI menjerat kedua terdakwa, Amin dan Murni dengan pasal 13 UU Tipikor Jo pasal 55 dan pasal 64 KUHP. Sidang akan kembali di lanjutkan Kamis mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.

Efendi Lod Simanjuntak, SH, MH, Penasihat Hukum (PH) Amin, ditemui RB usai sidang menegaskan, tak benar kalau kliennya diposisikan sebagai penyuap oknum jaksa. Karena menurutnya, klien mereka lebih pantas disebut korban pemerasan yang dilakukan oleh oknum jaksa, dalam hal ini Parlin Purba (masih di proses oleh KPK, red).

‘’Sebetulnyakan jaksa yang sudah disebutkan itu, Parlin Purba, meminta uang (pengamanan proyek, red). Yang namanya mereka inikan tidak tahu apakah betul proyek yang dilaksanakan ada masalah. Meskipun proyek tidak ada masalah, tapi inikan modus (pemerasan, red), bisa dikatakan begitu,’’ kata Efendi.

Sehingga, lanjut Efendi, Amin maupun Murni dikatakannya adalah korban dan tidak ada niat untuk menyuap oknum jaksa tersebut. ‘’Mereka ini (Amin dan Murni, red) korban dan dari semula tidak ada niat, katakanlah menyuap. Tapi entah bagaimana atau mungkin modusnya, dikatakan ada laporan LSM yang katanya proyek bermasalah dan minta disiapkan sekian-sekian (uang, red). Jadi sekali lagi, tidak ada niat pak Amin untuk melakukan penyuapan seperti yang didakwakan tadi (kemarin, red),’’ tegas Efendi.

Meskipun memang, sambung Efendi, dalam dakwaan disebutkan adanya OTT yang dilakukan, namun hanya Rp 10 juta dan itu dianggap nilainya kecil sekali. Seharusnya KPK bisa mempertimbangkan dengan tidak membawa perkara tersebut ke pengadilan melalui jaksa KPK. Melainkan dilimpahkan kepada kejaksaan di Bengkulu.

‘’Limpahkan saja dengan kejaksaan di sini (Bengkulu, red). Tapi karena mungkin ada kaitan dengan kejaksaan, jadi pertimbangannya memang lain. Tapi menurut saya, dengan nilai yang hanya Rp 10 juta OTT nya kecil sekali. Ini yang meminta adalah oknum jaksa terhadap klien saya. Jadi sekali lagi saya mau tegaskan, ini adalah pemerasan yang dilakukan oleh oknum kejaksaan terhadap klien saya, pak Amin khususnya. Dan nanti akan kita buktikan,’’ tegas Efendi.

Sumber: Harianrakyatbengkulu (dtk)

Posted by: Admin Transformasinews.com

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
TransformasiNews.com @ 2016