
TRANSFORMASINEWS, JAKARTA. – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangkalan Fuad Amin Imron sebagai tersangka dugaan penerima suap terkait dengan jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gilir Timur, Bangkalan Madura, Jawa Timur.
“Terhadap FAI (Fuad Amin Imron) atau FA (Fuad Amin) dan RF (Rauf) sebagai penerima dan perantara dikenakan pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf b, pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU PEmberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Selasa.
Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan terkait jabatannya.
Bila terbukti melanggar pasal tersebut dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara 4-20 tahun kurungan ditambah denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
KPK menangkap Fuad Amin di kediamannya di Bangkalan pada Selasa (2/12) dini hari. KPK mengamankan barang bukti uang Rp 700 juta yang diterima Fuad dari direktur PT Media Karya Sentosa, Antonio Bambang Djatmiko. Tak hanya itu saja, KPK juga menyita uang dari tiga koper yang ada di rumah Fuad di Bangkalan Jatim. Jumlah pasti uang dalam tiga koper itu masih dihitung KPK.
“KPK menyita tiga tas besar yang uangnya masih dihitung,” ujar Bambang Widjojanto.
Fuad Amin dikenal sebagai politisi yang punya pengaruh besar di Madura. Ia kerap disebut sebagai tokoh yang mampu menjadikan atau menghalangi seseorang untuk menjadi anggota DPR RI dari dapil Madura.
Sumber: Sayangi.com
