OPINI MENCARI KEADILAN.

TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) telah mempraperadilankan Kejakasaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi pada beberapa bulan lalu, tepatnya Kamis (6/4) dengan nomor register 39/PID.PRAP/2017/PN. JKT.SEL.
Dan putusannya menyatakan gugatan MAKI tidak terbukti untuk penghentian penyidikan perkara kepada Yusri mantan Sekda Prov Sumsel dan Gubernur Sumsel Alex Noerdin.
Tindak lanjut dari pembuktian putusan PN Jakarta Selatan tersebut dengan keluarnya Sprindik Nomor: Prin 45/F.2/Fd.1/05/2017. Namun sampai saat ini belum diikuti dengan penetapan tersangka padahal telah di lakukan pemeriksaan berulang kali di Gedung Bundar dan Kejati Sumsel.
Keterangan saksi dan alat bukti yang merupakan fakta persidangan telah menjelaskan dengan rinci adanya tersangka baru dan peran penting Gubernur Sumsel dalam penganggaran dana hibah belum di tindak lanjuti dengan penetapan tersangka baru dan sprindik khusus untuk Gubernur Sumsel.

Pernyataan Kejaksaan Agung yang akan menetapkan tersangka baru pada saat proses persidangan berdasarkan keterangan saksi dan terkhusus Gubernur Sumatera Selatan akan di tingkatkan ke penyidikan dengan Sprindik Khusus ternyata hanya angin surga alias isapan jempol semata.
Telah dilakukan Pemeriksaan 19 orang pejabat Pemprov Sumsel pada (15/5/2017) adalah Richard Cahyadi, Akhmad Najib, Johanes Toruan, Syamsul Bahri, Tanda Subagio Agustinus Anthony dan Supri Anthony kemudian pemeriksaan lanjutan pada (16/5/2017) kepada Irene Camelyn Sinaga, Apriyadi, Roby Kurniawan, Widodo, Fenty Aprina dan Anisatul Mardiah. Pra peradilan yang diajukan MAKI, karena jaksa dinilai tidak memproses Gubernur Sumatera Selatan, “Alex Noerdin” dalam kasus dana hibah Pemprov Sumsel 2013, yang diduga berpotensi merugikan negara sebesar Rp. 600 miliar, sepertinya tiada kejelasan.

Melihat hal ini Boyamin Saiman selaku koordinator MAKI akan melakukan gugatan kembali kepada Kejaksaan Agung dan KPK karena belum menindak lanjuti putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sumber di Kejaksaan Agung menyatakan bahwa terhambatnya penyidikan kepada Gubernur Sumatera Selatan di duga karena patut diduga adanya mandat JK kepada Kejaksaan Agung agar proses tersebut setelah Asian Games 2018.
Tidak mengungkap peran Gubernur Sumatera Selatan di dalam Tuntutan Jaksa Penuntut Umum akan menyebabkan tuntutan dan dakwaan menjadi kabur (Obscuur Libel). Baca juga: http://www.transformasinews.com/hadiah-kekalahan-pra-pradilan-maki-terkait-dana-hibah-sumsel-ta-2013-kejagung-keluarkan-19-sprindik-baru/
Error in Persona dinyatakan oleh kuasa hukum tersangka di dalam eksepsi menjawab dakwaan JPU pada sidang terdahulu di pengadilan tipikor Palembang. Dijelaskan oleh Kuasa Hukum terdakwa bahwa terjadi salah orang dalam dakwaan JPU.

Kemudian dinyatakan pula oleh Kuasa Hukum terdakwa bahwa dakwaan JPU kabur dan tidak berdasarkan kejadian sebenarnya (Obscuur Libel).
Baca juga: http://www.transformasinews.com/boyamin-saiman-jaksa-agung-dan-jampidsus-harus-konsekuen-terhadap-kasus-korupsi-dana-bansos/
Alat bukti utama pada dakwaan JPU adalah audit Perhitungan Kerugian Negara (PKN) BPK RI tertanggal 30 Desember 2016 Nomor : 51/LHP/XVIII/XII/2016 yang di keluarkan 7 bulan setelah penetapan tersangka dengan terang dan jelas menyatakan penyebab kerugian negara karena Gubernur Sumatera Selatan tidak mentaati hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri tentang APBD Sumsel 2013.
Kedua terdakwa sebagai bawahan dan di bawah tekanan dominasi kebijakan pimpinan melaksanakan perintah jabatan. Karena pungsi dan tugasnya selaku bawahan dan abdi negara yang tidak berpolitik harus ikhlas dan menerimadi tetapkan sebagai tersangka karena perintah jabatan. Baca juga: http://www.transformasinews.com/kasus-korupsi-dana-hibah-sumsel-kejagung-terbitkan-sprindik-baru/
Dinyatakan error in persona dan obscuur libel oleh kuasa hukum terdakwa karena tindakan terdakwa atas perintah jabatan dan penyebab kerugian negara karena kebijakan pimpinan.

Kemudian keterangan saksi dalam persidangan menjelaskan bahwa kedua terdakwa tidak menerima keuntungan apapun dalam penyaluran dana hibah tersebut.
Putusan Mahkamah Konstitusi sangat jelas menyatakan fihak yang mendapat keuntungan dari penyaluran dana hibah tersebut adalah Gubernur Sumatera Selatan selaku calon incumbent pada Pilgub Sumatera Selatan 2013.
Disayangkan bila fakta hukum pada persidangan di abaikan oleh JPU Kejaksaan Agung ini patut diduga karena tekanan politis dari petinggi Pemerintahan di Jakarta.

Ketka diminta pendapatnya “Amrizal Aroni” selaku pemerhati Hak Azazi Manusia di Sumatera Selatan menyatakan, “Jangan sampai terjadi pelanggaran HAM kepada kedua terdakwa dengan tuntutan JPU yang tidak berdasarkan fakta hukum yang sebenarnya”, ujar Amrizal di kantornya di Kedamaian Palembang.
Selanjutnya Amrizal juga menyatakan, ”perkara ini juga ujian bagi PN Tipikor Palembang terhadap putusan Mahkamah Konstitusi bahwa tindak pidana korupsi bersifat material”, ujarnya di akhir pembicaraan.
Sejatinya fihak Kejaksaan Agung seharusnya tidak terkontaminasi unsur diluar hukum seperti halnya tekanan politis karena melemahkan dan mematikan penegakan hukum di Indonesia.
Baca juga: http://www.transformasinews.com/mungkinkah-kejagung-dan-kpk-lindungi-pelaku-utama-korupsi-dana-hibah-sumsel-2013/

Atas nama baik Bangsa maka hukum di abaikan akan di buktikan di proses lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah Sumsel 2013 kelihatannya kejagung masih perlu waktu panjang untuk menyentuh aktor utamanya .
Pemerintah pusat melalui Menko polhukam dan Menkumham menyatakan “terhadap yang tidak mentaati dasar negara Pancasila akan di hukum sesuai dengan perundangan”. Apakah tindakan meng intervensi hukum dengan memberikan kekebalan diplomatic kepada yang patut di duga tersangka korupsi tidak melanggar Pancasila.
Baca juga: http://www.transformasinews.com/pra-peradilan-kasus-hibah-prov-sumsel-2013-maki-pertanyakan-spdp-ke-kejagung/
Pameo yang menyatakan bahwa hukum tajam kebawah dan tumpul ke atas mungkin saja ada benarnya. “Kepada kedua terdakwa agar ikhlas dan tawakal karena terhukum belum tentu bersalah dan anggaplah hukuman ini sebagai perintah Tuhan untuk mengungkap kejahatan kemanusian, biarkan masyarakat yang menilai seperti apa perkara ini sebenarnya”, ujar ketua LSM UGD.
Opini: Tim Redaksi
Editor: Nurmuhammad
Posted by: Admin Transformasinews.com
