Kasus Akil Berimbas Generalisasi Putusan MK

BARATAMEDIA – Kasus dugaan suap Akil Mochtar membawa pengaruh buruk bagi citra dan prestasi Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, penangkapan berimbas pada generalisasi kecurigaan dan pendiskreditan setiap putusan hakim konstitusi, khususnya mereka yang berlatar belakang parpol.

“Kasus Akil Mochtar berakibat pada beberapa putusan MK yang bisa mengeneralisir bahwa semua hakim MK berlatar parpol nakal. Ini akhirnya membuat MK terjebak dalam kepentingan politik,” kata Ketua Fraksi PKB DPR RI, Marwan Djafar di Jakarta, Minggu (20/10).

Padahal, menurut dia, sebelum kasus Akil Mochtar muncul, MK sangat sarat dengan prestasi dalam mengawal konstitusi. Terlihat jelas bahwa target dari kasus itu, untuk mendiskreditkan parpol sebagai sumber masalah di lembaga tersebut.

Publik perlu mengetahui, imbuhnya, meski masih dalam terpaan isu keruntuhan, hakim konstitusi masih bekerja profesional mengawal konstitusi. “Kasus ini jelas hanya mengkambinghitamkan parpol. Padahal, kasus Akil murni pidana dan sifatnya pribadi,” tuturnya.

Namun, Marwan menyatakan bahwa isi Perppu Nomor 1/2013 tentang MK yang dikeluarkan Presiden SBY terkait ketentuan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi menjadi badan tetap di MK, patut didukung. Alasannya, wilayah pengawas MK sampai saat ini masih kosong, sebelum ada perppu tersebut.

“Perppu MK itu memang belum utuh kami pelajari. Namun, catatan sementara, KY punya peranan yang besar sekali mengawasi MK. Peranan besar ini, khususnya terkait kewenangan dalam setiap proses penjaringan calon hakim MK melalui kekuasaan pembentukan panel ahli. Ini kami anggap cukup baik.” jelasnya.

Selain itu, menurut dia KY memiliki kewenangan terlibat dalam penyusunan kode etik MK, kewenangan bersama MK untuk membentuk majelis kehormatan hakim konstitusi. “Atau dengan kata lain KY memiliki otoritas baru untuk mengawasi MK dan hakim konstitusi yang selama ini diluar jangkauannya,” ujarnya.

Memang dalam ketentuan kekuasaan kehakiman di UUD 1945, tuturnya,  tidak ada penegasan KY mempunyai peranan dalam mengontrol kelembagaan MK dan perangkat hakim MK. Dirinya memang sepakan bahwa pengaturan lebih jauh dalam kelembagaan MK di Perpu ini, diluar skema pengaturan ketentuan kekuasaan kehakiman dalam UUD.

Dirinya pun mempertanyakan panel ahli sebagai pengendali atau penentu akhir diterimanya calon hakim MK usulan presiden, MA dan DPR. sebab, takkan bisa menjamin terjadinya permainan ‘nakal’ atau ‘konspirasi’. “Sifatnya yang menjadi muara akhir apa tidak semakin rawan pelokalisiran ‘dealing jahat’ di panel ahli,” selorohnya.

Terkait proses penjaringan dan pemilihan hakim MK menurut dia sudah jelas diatur dalam pasal 24 C ayat 3 UUD 1945, yaitu hakim MK ditetapkan Presiden berdasarkan ajuan MA (3 orang), DPR (3 orang), dan Presiden (3 orang). DPR mempunyai mekanisme menentukan hakim MK dalam uji kelayakan dan kepatutan secara jujur dan terbuka.

Marwan juga mempertanyakan korelasi antara persyaratan calon hakim MK harus steril tujuh tahun bebas dari keanggotaan parpol, sebelum dicalonkan menjadi hakim MK. “Kami pun mempernyatakan ‘kegentingan yang memaksa’ dalam membuat Perppu itu,” tandasnya.

Seperti diberitakan pada Kamis (17/10) lalu, Presiden SBY mengeluarkan Perppu RI Nomor 1 Tahun 2013 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK. Ada tiga poin utama yang diatur dalam Perppu tersebut.

Tiga poin tersebut, yakni persyaratan hakim MK yang tidak boleh menjadi anggota parpol selama 7 tahun sebelumnya; Mekanisme seleksi hakim MK menggunakan panel ahli; Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi yang dibentuk secara permanen untuk melakukan pengawasan terhadap hakim MK. (baratamedia)

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
TransformasiNews.com @ 2016