Duit Pilkada Muba Misterius, Fitra vs KPUD Bakal Bersengketa di KIP

TRANSFORMASINEWS.COM. MUSIBANYUASIN. Untuk keterbukaan atau transparansi penggunaan anggaran bersumber uang negara, baik dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Forum Indonesia untuk Tranparan Anggaran (Fitra) Sumsel fokus berkonsentrasi melakukan kajian.

Tak terkecuali lembaga ini pun berupaya mengajak masyarakat mencermati penggunaan anggaran, pada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Diketahui belum lama ini KPUD setempat baru saja menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) langsung, yang menggunakan uang rakyat puluhan miliar rupiah. Fitra Sumsel pun kemudian mengajukan permohonan untuk meminta data dari lembaga pimpinan Firdaus Marvel’s tersebut.

Sayangnya, surat permohonan yang diajukan Fitra Sumsel beberapa waktu lalu ditanggapi dingin. Hingga kini, surat tak berbalas data pun tak bisa mereka kaji. Uang negara yang digunakan sesuai peruntukan informasinya pun masih misterius. Ada apa?

Makanya, selanjutnya, berdasarkan UU Komisi Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi (Perki) No. 1 Tahun 2013, sesuai mekanisme Fitra Sumsel menempuh langkah mengajukan permohonan sengketa Ke Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sumsel.

“Kita mengajukan permohonan data sejak 7 maret 2017 dengan nomor  surat 294/fitra-ss/III/2017, ke KPUD Muba. Dalam permohonan tersebut, Fitra hanya meminta 3 point data,” ungkap Kordinator Fitra Sumsel Nuniek Handayani, Jumat (26/5).

Tiga poin tersebut yakni, berupa salinan lengkap DPA KPUD MUBA murni induk tahun anggaran 2016, salinan lengkap DPA KPUD Muba perubahan anggaran tahun 2016, dan salinan lengkap dokumen pengadaan dan pemenang lelang baik yang melalui proses lelang maupun penujukan langsung, yang terkait penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Muba.

Tapi hingga kini tiga pion data dimaksud menurut Nuniek belum juga diberikan KPUD Muba dengan berbagai macam alasan.  Padahal, menurut aktivis perempuan ini, data yang diminta Fitra merupakan data publik.

“Sudah menjadi hak warga negara memperoleh informasi terlebih masalah anggaran uang rakyat wajib dipublilasikan. “kami hanya ingin mengkaji apakah anggaran Pilkada Muba yang nilainya mencapi 49 Milyar sesui penggunaanya,” cetus Nuniek.

Pilkada Muba, sambung dia, anggaran yang digunakan berdasarkan data yang didapat pihaknya, KPUD mengajukan Rp 41.160.596.270 tapi disetujui Rp 30.432.000.000 di APBD 2016. Lalu ditambah lagi Rp 19.019.678.425 dari APBDP 2016 sehingga totalnya mencapai Rp 49.451.678.425. Nominal tersebut tercantum dalam No NHPD : 900/436/DPPKAD/2016.

Lanjutnya, sesuai UU 14/2008 itu setiap lembaga publik yang menggunakan dana APBN atau APBD harus terbuka terhadap publik dan tidak dibenarkan menutupi informasi. Kecuali menyangkut kerahasiaan negara, maka itu memang harus dirahasiakan.

Sedangkan apa yang diminta pihaknya menyangkut uang negara sesuai UU 14/2008. Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan informasi yang seluas-luasnya dari lembaga publik. Tidak hanya KPU, tapi kepolisian dan kejaksaan pun tidak boleh menutupi informasi yang tak bersifat rahasia negara.

“Oleh sebab itu kami menggugatnya ke pengadilan KIP Provinsi Sumsel , biar nanti apakah melalui mediasi atau ajudikasi atau samapi PTUN Fitra baru bisa menerima data tersebut. Kita ikuti saja dulu proses di KIP,” tegasnya.

Untuk pengaduan ke KIP Sumsel, menurut Nuniek sudah disampaikan dengan nomor No: 300/FITRA-SS/V/2017 tertanggal 22 Mei 2017.

Sumber:Beritatotal(zuh)

Posted by: Admin Transformasinews.com

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
TransformasiNews.com @ 2016