
TRANSFORMASINEWS.OM, BATURAJA. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), sepakat untuk membahas sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di tahun anggaran 2017 bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.
Demikian itu ditetapkan pada Rapat Paripurna ke VI tahun ke II yang dihadiri oleh Ketua DPRD OKU, Zaplin Ipani SE, didampingi Wakil Ketua Dra Hj Indrawati MH serta Ferlan Yuliansyah Id Murod dan dihadiri Bupati OKU, Drs H Kuryana Azis bersama wakil Bupati Drs Johan Anuar SH MM di Ruang Paripurna, Senin (15/05).
Ketua DPRD OKU mengatakan, meski jadwal pembahasan Raperda yang terdiri dari enam Raperda inisiatif eksekutif dan tiga lagi merupakan Raperda inisiatif dari legislatif, namun keterbatasan waktu tersebut tidak akan mengurangi kualitas dari hasil pembahasan.
“Keterbatasan waktu ini menjadi tantangan bagi kami untuk menghasilkan prodak hukum yang berkualitas sesuai dengan yang diharapkan. Sehingga dapat menciptakan kepastian hukum dan situasi kondusif dalam kehidupan bermasyarakat,” ujar Zaplin, saat membuka Rapat Paripurna pembahasan Raperda OKU tahun 2017.
Sementara itu, Bupati OKU Drs Kuryana Azis menyampaikan, Raperda inisiatif yang sampaikan di antaranya, Perda tentang Izin Gangguan, Raperda Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, Raperda Perubahan atas Perda Nomor 16 tahun 2011 tentang Retibusi Jasa Umum, Raperda Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kades, dan Raperda tentang Pencabutan Beberapa Perda OKU lainnya, serta Raperda Perubahan atas Perda Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah.
“Enam Raperda ini kami sampaikan kepada pimpinan DPRD OKU pada 11 April 2017 yang lalu nomor 188.342/155/II/2017,” katanya.
Menurut Kuryana, enam usulan Raperda yang disampaikan Pemkab OKU kepada DPRD OKU tahun 2017 sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan jo UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah daerah, sehingga Raperda tersebut diharapkan dapat dibahas secara bersama-sama.
“Hal ini dilakukan demi kepentingan masyarakat OKU, negara dan bangsa dan utamanya bagi Bumi Sebimbing Sekundang,” harapnya.
Wakil Ketua DPRD OKU, Ferlan Yuliansyah ID Murod selaku juru bicara menyampaikan, dengan berpedoman pada Pasal 43 ayat (2) Pemendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, dan hal tersebut sudah disampaikan kepada Bupati OKU melalui surat nomor 188.342/205/XII/2017.
“Tahun ini kami mengusulkan tiga Raperda untuk dibahas bersama Pemkab OKU, yang telah disampaikan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD,” terang Ferlan.
Adapun tiga Raperda inisiatif dari DPRD OKU di antaranya, Raperda Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, dan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Kepegawaian PDAM OKU, serta Raperda tentang Penempatan Tenaga Kerja Lokal.
Sumber:Fornews.co /ibr
Posted by: Admin Transformasinews.com
