
TRANSFORMASINEWS.COM, LAMPUNG – Untuk pertamakalinya tersangka pembegal yang sudah beraksi di 50 tempat kejadian perkara diserahkan orangtua ke Polda Lampung, pada Jumat (13/1/2017).
Buronan tersebut Johansyah (28) warga Kecamatan Melinting, Lampung Timur.
Tersangka diantar langsung oleh ayahnya Rusdi dan beberapa kerabat lainnya ke
Direkutur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Heri Sumarji.
Tersangka Johansyah adalah tersangka begal, yang sudah menjadi target operasi (TO) pihaknya selama ini yang selalu lolos dari sergapan polisi.
“Orang tua tersangka, juga menyerahkan barang bukti satu unit sepeda motor dan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver,” ujar Dirkrimum Jum’ at (13/1/2017).
Sebelum tersangka diserahkan, petugas sempat menggrebek rumahnya di Desa Tebing, Melinting, Lampung Timur. Namun tersangka sudah tidak ada di rumahnya.
“Ini untuk pertamakalinya terjadi kami berterima kasih kepada Pak Rusdi (ayah tersangka), yang sudah menyadarkan perbuatan anaknya melawan hukum dan membantu polisi untuk menyerahkan anaknya,”ungkapnya.
Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka Johansyah sudah melakukan aksi pembegalan di 50 TKP di wilayah hukum Polda Lampung. Tersangka beraksi bersama rekan-rekannya, namun rekan dari tersangka sudah ditangkap terlebih dulu.
Menurut Rusdi, ayah tersangka Johansyah menuturkan, ia menyerahkan anaknya yang menjadi buronan polisi, agar bertobat dan tidak lagi melakukan kejahatan. Kerana selain merugikan orang lain yang jadi korbannya, juga merugikan diri sendiri dan keluarga nantinya. Ia juga menginginkan anaknya tersebut, agar hidup aman tentram layaknya seperti orang lainnya tidak terus menwrus dikejar polisi
“Semalam Johan pulang ke rumah selama dalam pelarian, saya nasehati agar bertobat dan mau menyerahkan diri ke polisi. Kasihan istri dan dua orang anaknya yang akan menanggung malu dikasih makan dari membegal. Saya akan membesarkan anaknya dari berkebun sehingga masa depan anaknya nanti bisa lebih baik, “ungkap Rusdi.
Menurutnya, ia baru mengetahui anaknya Johan sebagai pelaku begal dan menjadi buronan polisi, setelah aparat kepolisian datang menggrebek rumahnya mau menangkap Johan.
“Alhamdulilah setelah saya nasehati, Johan menyadari kesalahannya dan mau menyerahkan diri ke polisi. Ya saat inilah, saya bawa Johan untuk diserahkan dan diproses sesuai hukum. Mudah-mudahan, Johan tidak melakukan kejahatan lagi dan benar-benar bertobat,”terangnya.
Meski batin ini merasa sedih, kata Rusdi, tapi ia tetap harus menerima kenyataan pahit dalam hidupnya melihat anak kandungnya menjalani hukuman penjara. Selain itu juga, ia harus memikirkan menantu dan dua orang cucunya.
“Ya kalau dibilang sedih pasti sedih, orang tua mana yang mau anaknya dipenjara. Tapi karena anak sudah mengambil jalan salah dan melawan hukum, ya harus menanggung akibat perbuatannya,”ucapnya.
Sumber: Pos Kota (Koesma)
Posted by: Admin
