KPK DISINYALIR GAGAL UNGKAP AKTOR UTAMA DUGAAN KORUPSI WISMA ATLET PALEMBANG

thumb_6wisma_atlet_sumselTRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. Dinyatakan oleh KPK bahwa akan ada penyelidikan baru dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet Palembang APBD Sumsel tahun anggaran 2010- 2011. Hal ini dinyatakan Juru Bicara KPK Febri Diansyah dan meruapakan PR KPK untuk pemberantasan korupsi di tahun 2017.

Dinyatakan oleh Febri bahwa Vonis “Rizal Abdulah” sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) setelah putusan di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tidak dilakukan kasasi oleh Rizal ataupun KPK.

Namun pernyataan ini sepertinya akan menggantung bilamana KPK tidak mengungkap motivasi Gubernur Sumsel merubah design Wisma atlit tersebut. Kenapa ada pertemuan Paulus Iwo dengan “Rizal” dan Gubernur Sumsel untuk perubahan design Wisma atlet dan penunjukkan langsung konsultan perencana kepada Paulus Iwo cs.

Kenapa harus ada pertemuan dengan Paulus Iwo untuk perubahan design wisma atlit dan kenapa tidak meminta Universitas Sriwijaya yang di minta merubah design wisma atlit Palembang, hal ini yang seharusnya di ungkap KPK. Termasuk kenapa tim teknis PU CK Prov Sumsel harus menyetujui perubahan design wisma atlet yang di buat Paulus Iwo.

Hal ini sangat jelas melanggar wewenang karena melakukan intervensi terhadap proses pengadaan barang dan jasa Pemerintah namun entah kenapa KPK terkesan takut untuk mengungkapnya. Universitas Sriwijaya di tunjuk untuk membuat design awal gedung Wisma atlet beserta harga satuannya namun di batalkan dan dirubah designnya oleh Paulus Iwo dengan harga satuan yang disinyalir di Mark Up.

Febri menyatakan pada awak media apakah perintah Alex tersebut masuk kualifikasi penyalahgunaan kewenangan. “Itu akan diklarifikasi dan dikonstruksikan lebih lanjut dalam penyidikan baru,” tandasnya.

Pernyataan ini mengesankan KPK ragu – ragu mengungkap actor utama dugaan korupsi pembangunan Wisma Palembang.

Kerugian negara tidak akan terjadi bila semua proses pengadaan barang dan jasa sesuai prosedur yang di atur dalam Perpres.

Yang menjadi factor utama kerugian negara adalah perubahan design dan perubahan harga satuan pembangunan wisma atlit. KPK harus mengungkapnya dan kalau perlu menggandeng KPPU terhadap dugaan pelanggaran UU No. 5 tahun 1999 tentang “Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha TidaK sehat”.

Memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan dugaan pelanggaran wewenang dan dugaan melakukan praktek monopoli di mungkinkan untuk menjerat aktor utama tindak pidana korupsi pembangunan wisma atlit Palembang. Mencari aliran dana fee 2,5% seperti mencari jarum di dalam tumpukan jerami.

Loporan: Fery K

Sumber:Transformasinews.com/dbs

Editor: Amrizal Aroni

Posted by: Admin