Gratifikasi Anggota DPRD Tak Rata, Bupati Tanggamus Masuk Bui

bupati-tenggamus-ditahan-kpkTRANSFORMASINEWS.COM, JAKARTA. –Setelah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bupati Tanggamus, Lampung, Bambang Kurniawan tak sempat lagi pulang. Bambang langsung ditahan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi terhadap sejumlah anggota DPRD Tanggamus.

‎Juru Bicara (Jubir) KPK, Febri Diansyah mengatakan, Bambang Kurniawan akan menjalani masa tahanan selama 20 hari terhitung hari ini, Kamis (22/12/2016), Ia akan ditahan sampai 10 Januari 2017 dan masih dapat diperpanjang.

Bambang dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.  “Tersangka BK, Bupati Tanggamus 2013-2018 dilakukan penahanan di Rutan Pomdan Jaya Guntur,” ujar Febri di kantornya, Jalan HR. Rasuna Said, Kuningan.

Bambang usai menjalani pemeriksaan pukul 19.30 WIB. Keluar dari ruang tahanan, Bambang sudah mengenakan rompi tahanan dan langsung dibawa ke mobil menuju Rutan Pomdam Jaya‎, Guntur, Jakarta Selatan.

Bambang Kurniawan ditetapkan tersangka atas kasus dugaan gratifikasi terhadap sejumlah anggota DPRD Tanggamus. Beberapa anggota DPRD yang menerima uang dari Bambang pun melaporkan dugaan gratifikasi kepada KPK dan meminta untuk segera ditelusuri.

bukti-lapor-bupati-tenggamus-di-kpk
Wakos Reza Gautama Foto tanda terima laporan penyerahan gratifikasi ke KPK. Dok Foto: Tribun Lampung.

Jumlah yang diserahkan para legislator itu bervariasi. Agus menyerahkan Rp.65 juta, Nursyabana Rp.40 juta, Heri Ermawan Rp.30 juta, Baheran Rp.64,8 juta, Herlan Adianto Rp.65 juta, Sumiyati Rp.38,6 juta.

Selanjutnya, Fahrizal Rp.30 juta, Tahzani Rp.29,9 juta,  Kurnain Rp.40 juta,  Ahmad Parid Rp. 30 juta, Tri Wahyuningsih Rp.30 juta, Hailina Rp.30 juta dan Diki Rp.30 juta.

Total yang diserahkan ke KPK berjumlah Rp. 523.350.000.

Uang gratifikasi bervariasi ada yang Rp.65 juta dan yang terkecil Rp.29,9 juta. Atau juka seluruhnya ditotal mencapau Rp.523.350.000. Gratifikasi itu terkait pengesahan APBD setempat.

Sumber: Poskotanews/Tribunlampung.co.id/Ar

Editor: Amrizal Aroni

Posted by: Admin Transformasinews.com