KPK Juga Tetapkan Suami Wali Kota Tangsel Jadi Tersangka

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Tubagus Chaery Wardana, suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dalam sengketa Pilkada Lebak, Banten.

“Juga ditetapkan sebagai tersangka saudara TCW dan kawan-kawan, selaku pemberi suap,” ujar Ketua KPK Abraham Samad di Gedung KPK, Kamis (3/10/2013) sore.

Airin Rachmi Diany, Wali Kota Tangsel

Airin Rachmi Diany, Wali Kota Tangsel

TCW dianggap melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a UU tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Selain itu dalam kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Banten, KPK juga menetapkan Ketua MK Akil Mochtar sebagai tersangka selaku penerima suap.

Akil beserta STA diduga melanggar Pasal 12 huruf c UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 6 ayat 2 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (tribunnews)

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
TransformasiNews.com @ 2016